visitaaponce.com

Mengenal Aqiqah Hukum, Syarat dan Waktu yang Baik

Mengenal Aqiqah: Hukum, Syarat dan Waktu yang Baik
Ilustrasi peternakan kambing(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

AQIQAH dalam ajaran muslim merupakan suatu bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati dalam sebuah keluarga agar mendapat berkah. Aqiqah dilakukan dengan memotong kambing dan mengolah daging tersebut menjadi makanan dan dibagikan kepada tetangga atau saudara.

Hukum Aqiqah

Ulama Laits dan Dawud azh-Zhahiri berpendapat hukum aqiqah adalah wajib. Ketentuan dalam kurban berlaku juga dalam aqiqah. Hanya saja tidak diperbolehkan patungan dalam aqiqah. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing kibas.

Dalam riwayat lain dari Ummu Kurz al-Ka'biyyah, Nabi SAW bersabda mengenai ketentuan jumlah dan syarat hewan yang disembelih.

عن الغلامِ شاتان متكافئتان وعن الجاريةِ شاةٌ

Artinya: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR Abu Dawud)

Syarat Melakukan Aqiqah

1.    Jumlah hewan

Jumlah hewan aqiqah yang disembelih untuk anak laki-laki yaitu dua ekor kambing atau domba. Sedangkan untuk anak perempuan hanya membutuhkan satu ekor kambing atau domba saja. Dari hadits diriwayatkan, “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor.”

Meski demikian, jumlah ini juga bisa disesuaikan bagi orangtua kurang mampu. Jika tidak mampu untuk menyembelih dua ekor, maka bisa menyembelih satu ekor saja. Sesungguhnya tata cara pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan sama saja. 

Hal yang membedakannya hanya pada jumlah hewan yang disembelih. Pada anak laki-laki harus berjumlah 2 ekor kambing yang keduanya mirip (sama usianya, sama jenisnya, sama ukurannya). Jika tidak sama persis, setidaknya mendekati. Sedangkan, untuk anak perempuan jumlah hewan aqiqah hanya 1 kambing saja.

Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.

2.    Kondisi hewan

Kondisinya yaitu hewan tersebut harus berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan tidak kurus. Biasanya kambing yang digunakan untuk aqiqah ini memiliki kisaran umur satu tahun dan memiliki jenis kelamin jantan maupun betina. Hukum aqiqah ini memang sunnah muakkad, namun daging aqiqah ini juga disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu.

3.    Membagikan aqiqah dengan daging mentah

Meski tidak biasa, tetapi ternyata hasil sembelihan aqiqah pun dapat diberikan dalam kondisi mentah. Membagikan aqiqah dalam kondisi daging mentah dijelaskan oleh Imam Ibnu Baz. Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh.

4.    Dapat dibagikan dalam bentuk olahan masakan atau daging mentah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Shohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/262).

5.    Aqiqah saat anak sudah dewasa

Menurut pendapat para ulama, apabila orangtuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu ia sudah mampu untuk aqiqah. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi, apabila keadaan orangtuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, kewajiban aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orangtuanya mampu sejak anak lahir, tetapi ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Waktu yang Baik untuk Pelaksanaan Aqiqah

Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’i).

Dalam sebuah hadits dikatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah bisa hari yang ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21.” Hadist ini dianggap sebagai hadist yang shahih oleh sebagian ulama.

Pelaksanaan Aqiqah

1.    Perhatikan waktu yang dianjurkan
2.    Mencukur rambut anak
3.    Memberikan nama anak
4.    Makan bersama

(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat