visitaaponce.com

Pemerintah Dan Dewan Pers Sudah Satu Pemahaman soal Hak Penerbit

Pemerintah Dan Dewan Pers Sudah Satu Pemahaman soal Hak Penerbit
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong(Dok.Kemenkominfo)

PERATURAN Presiden (Perpres) Publisher Rights atau aturan hak cipta 'penerbit' akan ditargetkan selesai pada Maret 2023. Tujuan dibuat perpres itu sendiri tidak lain untuk menjadi payung hukum guna melindungi media dalam negeri sehingga platform digital luar 'harus' bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengatakan bahwa draft Publisher Right sudah sampai pada tahap akan di finalisasi.

"Relatif saya kira draftnya akan kita finalisasi, jadi tidak ada kendala yang terlalu berarti, tinggal kita sinkronkan antara Kementerian/Lembaga dan Dewan Pers. Juga relatif sudah satu pemahaman antara Pemerintah dan Dewan Pers dalam Publisher Right," ucap Usman saat dihubungi pada Senin (20/2).

Baca juga: Biaya Akreditasi Rp50 Juta Tiap Prodi, PTS Anggap Kemahalan

Usman menilai bahwa sampai saat draft Publisher Right difinalisasi, tidak banyak kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan draft tersebut.

"Tidak ada kendala yang dihadapi, biasa-biasa saja, karena kita memang harus menjalankan perintah presiden untuk menyelesaikan Publisher Right ini selama satu bulan, jadi tidak boleh terlalu banyak kendala, kalau terlalu banyak kendala bisa terhambat. Kalaupun ada kendala harus kita cepat selesaikan," tegasnya.

"Hari Sabtu kemarin kita sudah rapat Pembahasan Antar Kementerian/Lembaga dan Dewan Pers, kita sudah bahas itu hari Sabtu kemarin," tambah dia. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat