visitaaponce.com

KLHK Tindaklanjuti Kasus Komunitas Motor Trail yang Rusak Edelweis di Ranca Upas

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pengecekan terkait dengan kasus komunitas motor trail yang merusak habitat edelweis di Ranca Upas, Ciwidey, Jawa Barat. 

"Kami sedang menurunkan tim pengumpulan informasi ke lapangan," Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Taquddin saat dihubungi, Rabu (8/3).

Seperti diketahui dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, sebanyak ratusan motor trail yang mengikuti event Trail Adventure pada 5 Maret 2023 merusak habitat bunga edelweis yang ada di sana. 

Baca juga : KLHK Janji Berikan Kompensasi untuk Provinsi yang Mampu Tekan Emisi Gas Rumah Kaca

Terlihat dalam video, hamparan bunga edelweis yang tadinya tumbuh subur tiba-tiba saja menjadi penuh lumpur akibat digilas roda-roda ratusan motor trail yang mengikuti event tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pihaknya tentu akan menindak tegas siapapun yang melakukan perusakan lingkungan, terlebih lagi pada tanaman dan satwa yang dilindungi.

Baca juga : KLHK: Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca yang Lebih Ambisius Rampung sebelum 2025

"Kami akan langsung cek. Seperti kasus kemarin petasan di Taman Nasional Komodo saja kami bawa ke ranah hukum. Apalagi untuk kasus seperti ini," tegas dia.

Seperti diketahui, bunga edelweis atau Anaphalis Javanica merupakan salah satu bunga yang dilindungi tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Adapun, larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem. Berdasarkan ketentuan UU tersebut, akan diancam pidana dan denda bagi siapapun yang melanggar paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat