visitaaponce.com

Wakil Presiden RI Beri Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Wakil Presiden RI Beri Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage 
(DOK.BPJS KESEHATAN)

WAKIL Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada 22 provinsi, 334 kabupaten dan kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. 

Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/wali kota adalah mendorong target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Target tersebut yaitu 98% penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Asal Cilacap Meninggal di Korea Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan 

 Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia.

Penghargaan UHC ini diberikan langsung oleh Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3). 

Baca Juga: Peserta JKN Cakup 90,3% Penduduk Indonesia

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Ghufron juga menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 

“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” imbuh Ghufron.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  

Hal ini dibuktikan dengan kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut-turut sejak 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, dan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat. 

“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,”kata Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendukung upaya pemerintah terkait penyesuaian tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang mengakomodasi kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS juga menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Pengelolaan Program JKN-KIS di Indonesia juga sudah diakui dengan mendapatkan penghargaan tertinggi tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social Security Association (ISSA).

Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat dari 92,3 juta pemanfaatan pada 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada 2022. Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi juga melindungi masyarakat dari kemiskinan. 

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI pada 2019 didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrem. (S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat