visitaaponce.com

Waspada Produk Kosmetik Ilegal Tembus Klinik dan Dokter Kecantikan

Waspada Produk Kosmetik Ilegal Tembus Klinik dan Dokter Kecantikan
Ilustrasi: Badan POM mengawal secara langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).(MI/Haryanto Mega)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengungkapkan bahwa ditemukan produsen kosmetik ilegal yang produknya dijual ke klinik, dokter kecantikan, hingga dipasarkan secara online atau daring menjadi indikasi adanya pemesanan dari konsumen.

"Artinya ada yang memesan bisa saja dokter dengan kliniknya yang memesan di fasilitas produksi yang memesan secara masal," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3).

Tentunya para dokter atau klinik kecantikan tersebut tidak mengetahui jika produknya dibuat dan diracik oleh perusahaan yang ilegal tanpa izin dari Badan POM.

Baca juga: Korban Gagal Ginjal Anak Dibilang Bohong, Ombudsman: Fakta Riil Sudah Ada Korban

Sehingga diimbau kepada dokter kecantikan, setiap dokter jika meresepkan obat maka kliniknya harus punya fasilitas peracikan dari klinik dan diserahkan kepada pasien sesuai resep. Sehingga tidak boleh dilakukan pembuatan secara banyak dan didistribusikan secara massal dan di pesan oleh kliniknya.

Terdapat ketentuan di setiap unit item yang harus mendapatkan izin Badan POM. Jika harus dikemas langsung maka harus dilakukan di kliniknya sehingga terjamin higienitas dan mutunya.

Baca juga: Pembersih Berkandungan Skincare Jaga Kulit Sekitar Mata Tetap Sehat

"Kami ingatkan klinik kecantikan memastikan produknya tidak bahaya bagi konsumen dan dunia usaha sesuai standar yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Badan POM mengungkap adanya praktik produksi kosmetika ilegal tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang. Produk kosmetik ilegal tanpa merek tersebut ditemukan dalam sebuah gudang yang terbilang tidak higienis baik sebagai produsen obat maupun kosmetik. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat