visitaaponce.com

RUU Kesehatan Cari Terobosan untuk Penuhi Kebutuhan Dokter

RUU Kesehatan Cari Terobosan untuk Penuhi Kebutuhan Dokter
Ilustrasi(Healthline)

RANCANGAN Undang-Undang Kesehatan menjadi cara pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, khususnya dokter. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes Sundoyo.

"Mau tidak mau produksi SDM dokter harus dilakukan," kata Sundoyo dalam acara Forum Industri tentang RUU Kesehatan Indonesia: Lebih Meningkatkan Peran Industri untuk Hadirkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik Bagi Semua yang diselenggarakan di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan (16/3).

Seperti diketahui, rasio dokter di Indonesia 0,63 per 1.000 penduduk. Sementara itu lulusan dokter umum di Indonesia ada sebanyak 12 ribu dokter. Padahal kita butuh 174 ribu dokter umum pertahun.

Baca juga : Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP

Tak jauh berbeda dengan dokter spesialis, Indonesia hanya memiliki 77 ribu dokter spesialis. Sementara itu, dari 92 fakultas kedokteran di Indonesia, baru sebanyak 20 fakultas kedokteran yang mampu memproduksi dokter spesialis.

Untuk itu, beberapa hal yang akan menjadi terobosan dalam RUU Kesehatan ialah, tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi secara nasional oleh menteri yang disusun secara berjenjang dimulai fasyankes, pemda kabupaten/kota pemda provinsi hingga menteri

Selain itu, pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui university based untuk pendidikan dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan.

Selain itu melalui college based untuk pengadaan pendidikan profesi spesialis dan subspesialis melalui bantuan pendanaan pendidikan dengan kewajiban melaksanakan masa pengabdian.

"Di beberapa negara hospital based sudah dilakuikan. Ini dilakukan untuk mempercepat produksi dokter spesialis," ucap dia.

Dokter Asing
Selain itu, tenaga mendis dan tenaga kesehatan WNI dan WNA lulusan luar negeri yang akan melaksanakan prkatik harus lulus evaluasi kompetensi kemudian harus melakukan adptasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau penilai portofolio bagi yang telah praktik minimal 2 tahun untuk WNI dan 5 tahun untuk WNA atau merupakan ahli dalam bidang unggulan tertentu.

"Pelatihan dilakukan dalam bentuk fellowship di rumah sakit pendidikan untuk peningkatan mutu dan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan dokter gigi subspesialis," ungkapnya.

Selain itu, STR diterbitkan oleh konsil setiap kelompok tenaga mendi dan tenaga kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun untuk SIP diberikan oleh pemda kabupaten/kota berlaku selama 5 tahun dan dengan diregistrasi ulang setiap 5 tahun dan untuk SIP diberikan oleh pemda kabupaten/kota berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat