visitaaponce.com

BPJPH Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan sampai 2024

BPJPH Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan sampai 2024
Ilustrasi.(Antara/Jessica Helena Wuysang.)

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 10 juta sertifikat halal dapat diterbitkan sampai dengan 2024. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia di 2024.

"Kita akan mengejar sampai 2024 ada 10 juta produk yang dapat sertifikat halal dan saat ini kita sedang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pusat serta daerah agar dapat sertifikat halal gratis. Supaya target 2024 Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di sela-sela acara Kampanye Mandatori Halal di Jakarta, Sabtu (18/3).

Lebih lanjut, pada tahun ini, Aqil menegaskan pihaknya menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal khusus untuk usaha mikro dan kecil. "Usaha mikro dan kecil dilihat dari skala usaha. Omzetnya maksimal Rp500 juta ke bawah. Kemudian dilihat jenis produknya juga, jadi yang tidak berisiko, produknya alamiah, dan sudah pasti kehalalannya. Itu yang mendapat fasilitas sertifikat halal gratis," kata Aqil.

Baca juga: Daun Insulin Turunkan Penderita Diabetes, Kenali Efek Sampingnya

Dia menambahkan, di tahun ini juga pihaknya akan secara masif menyelenggarakan kampanye mandatori halal di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat semakin teredukasi terkait pentingnya sertifikasi halal. Terdapat 1.116 titik di 34 Provinsi Indonesia yang akan menyelenggarakan kampanye mandatori halal. Pihaknya menggandeng pemerintah daerah, mahasiswa, Satgas Layanan Halal Provinsi, Kementerian Agama, dan lainnya untuk mengampanyekan sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, untuk produk makanan minuman masih ada waktu sampai dengan 2024 untuk dapat segera mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal. Pasalnya, setelah melewati 2024, akan ada denda yang dilakukan jika produk tertentu tidak memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Saat Ziarah Kubur, ini Dampak Baca Alfatihah untuk Mayit

"Kalau sudah 2024 ada pengawasan, penegakan hukum, sanksi, peringatan tertulis, denda, dan ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, kita mau mitigasi risiko itu dan maka dari itu kita lakukan kampanye supaya tidak salah paham," tegasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat