visitaaponce.com

RUU Kesehatan Perlu Integrasikan Layanan Kesehatan Publik dan Swasta

RUU Kesehatan Perlu Integrasikan Layanan Kesehatan Publik dan Swasta
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere(MI/GABRIEL LANGGA)

CENTER for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) memberikan rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, salah satunya terkait integrasi layanan kesehatan yang harus diatur.

Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menilai integrasi layanan kesehatan tidak terbatas di puskesmas jejaring tetapi juga integrasi layanan kesehatan yang diberikan fasilitas layanan kesehatan publik dan fasilitas pelayanan swasta. Kemudian pelayanan kesehatan premier atau dasar sebaiknya diatur secara komprehensif mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, hingga variatif.

"Sehingga swasta dengan pemerintah yang kemudian tidak terbatas pada layanan primer jejaringnya dan di dalam pelayanan kesehatan primer itu sendiri menyeluruh mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, hingga variatif," kata Diah dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/3).

Baca juga: Presiden Berikan Penghargaan bagi Para Pahlawan Pandemi Covid-19

Baca juga: Google Doodle Rayakan HUT Ke-83 Sapardi Djoko Damono

Riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan terdapat 49% penduduk Indonesia masih tergantung pada klinik swasta sehingga integrasi ini terjadi antara fasilitas kesehatan (faskes) pelayanan publik dengan faskes swasta.

Jika hanya berfokus pada pelayanan kesehatan milik pemerintah itu hanya 51% dari populasi sementara sisanya dan jumlah cukup banyak dan biasa terjadi di daerah bergantung pada layanan kesehatan primer di klinik swasta sehingga integrasi ini harus dijalankan antara publik dengan swasta.

"Bukanya layanan kesehatan yang komprehensif karena upaya rehabilitatif yang bersifat opsional dan belum adanya pencantuman upaya variatif. Jadi idealnya walaupun ini di tingkat kesehatan primer upaya variatif, promotif, preventif, dan kuratif termasuk di dalamnya rehabilitatif harus tercermin dengan jelas sehingga tidak fragmentasi dalam layanan kesehatan primer," ujarnya.

Kemudian dalam RUU kesehatan ini juga masih belum melibatkan kader kesehatan pada pasal 23 ayat 3 membatasi penyelenggara klien kesehatan pada pelayanan medis dan tenaga kesehatan padahal tulang punggung pelayanan kesehatan primer itu salah satu yang terpenting itu adalah pelayanan kader kesehatan karena tidak tercantum pada pasal ayat dan pasal tersebut sehingga kader kesehatan akan sulit diberdayakan. Nasi kan agar kader kesehatan ditambahkan dalam pasal tersebut.

Menurut CISDI Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memang memerlukan pembaharuan. Mulai dari penanganan secara preventif, transformasi layanan, hingga data dan informasi yang harus menyesuaikan dengan saat ini, sehingga dibutuhkan RUU Kesehatan.

RUU tersebut terdiri dari 20 BAB yang mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU sehingga diharapkan bisa berdampak baik pada sistem kesehatan, kebijakan kesehatan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat