Sejarah Penerapan Bertahap Syariat Islam Larangan Khamr atau Miras
![Sejarah Penerapan Bertahap Syariat Islam Larangan Khamr atau Miras](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/70c0277b32bdc67af56767f84f7bda48.jpg)
SYARIAT Islam itu berjalan secara bertahap kepada setiap masyarakat muslim. Tengok saja, sejarah penerapan syariat larangan khamr atau minuman keras (miras). Kita bisa melihat bahwa Allah dengan segala kemurahhatian-Nya memerhatikan kondisi umat Islam yang masih gemar minum minuman keras di lapangan.
Allah melakukan pendekatan secara bertahap dengan menanamkan akidah dan keimanan dahulu, lalu menyertakan pengaruh dan akibatnya di dunia dan akhirat, kemudian mulai melarangnya bertahap pada kondisi tertentu, hingga akhirnya melarangnya secara total. Larangan khamr secara total ini terjadi pada tahun ke-3 Hijriyah. Artinya dari diutusnya Nabi hingga turunnya larangan tersebut membutuhkan proses dan waktu sekitar 16 tahun atau banyak muslim yang masih didiamkan untuk bermabuk ria. Berikut sejarahnya sebagaimana dilansir @tsaqofah.in.official di Instagram.
Menguatkan akidah dan keimanan terlebih dahulu
Aisyah radhiyaallahu 'anha pernah berkata, "Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya (Al-Qur'an) ialah surat Al Mufashshal yang menyebutkan tentang surga dan neraka. Ketika manusia telah condong ke Islam, turunlah kemudian ayat-ayat tentang halal dan haram. Sekiranya yang pertama kali turun ayat, 'Janganlah kalian minum khamr.' Niscaya mereka akan mengatakan, 'Sekali-kali kami tidak akan bisa meninggalkan khamr selama-lamanya.' Dan sekiranya juga yang pertama kali turun ayat, "Janganlah kalian berzina.' Niscaya mereka akan berkomentar, 'Kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya." (HR Bukhari: 4.609)
Turun ayat Al-Qur'an bahwa miras bukan rizki yang baik
Allah ta'ala berfirman:
ومن ثمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنْ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يعتلون
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan." (QS An-Nahl: 67)
Baca juga: Tafsir Ayat Membunuh Seorang Manusia seperti Membunuh Seluruh Manusia
Pada ayat ini disebutkan bahwa ada orang-orang yang memanfaatkan buah kurma dan anggur menjadi minuman yang memabukkan. Namun ada pula orang-orang yang memanfaatkannya menjadi rizki yang baik.
Di sini Allah mengisyaratkan bahwa minuman yang memabukkan bukan termasuk rizki yang baik. Karenanya, Allah dalam penyebutannya membagi antara keduanya dan tidak menyatukannya.
Turun ayat bahwa kerugian miras jauh lebih besar
Allah ta'ala berfirman:
ن يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من للمهنا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS Al-Baqarah: 219)
Baca juga: Sembilan Larangan atau Dosa Besar dalam Al-Qur'an
Ayat ini merupakan isyarat bahwa miras memiliki dosa atau keburukan yang lebih besar daripada manfaatnya. Orang yang memiliki akal yang sehat tentu tidak akan mengedepankan sesuatu yang kerugiannya lebih besar dibandingkan keuntungannya.
Turun ayat larangan minum miras pada waktu tertentu
Kemudian mulailah turun ayat larangan khamr alias miras pada waktu tertentu, yaitu pada waktu-waktu menjelang salat. Sebagaimana firman-Nya:
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan. (QS An-Nisa: 43)
Baca juga: Singapura Persoalkan UAS Bolehkan Bom Bunuh Diri Palestina, apa Kata Ulama?
Ayat itu turun karena masih banyak umat Islam yang mendirikan salat dalam keadaan mabuk akibat minum miras. Karenanya, Allah mulai mengurangi kebiasaan minum miras umat Islam saat itu ketika mau salat.
Larangan total minum miras
Kemudian turunlah ayat larangan khamr sepenuhnya di semua waktu. Allah ta'ala berfirman dalam QS Al-Maidah 90-91:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسز والأنساب والأزلام رجس من عمل الشيطان يكتبوة لعلكم تفلحون (90) إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون (91)
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan setiap Malam
Setelah penerapan syariat Islam yang bertahap itu melalui proses panjang, umat Islam menerima keputusan Allah tersebut tanpa ada penolakan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, ia berkata, "Aku adalah penuang khamr bagi orang-orang di rumah Abu Thalhah. Lalu turunlah ayat tentang pengharaman khamr. Rasulullah menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khamr).
Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku, "Lihatlah, suara apakah itu?" Aku pun keluar lalu kukatakan kepadanya ini suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khamr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, 'Pergilah engkau dan tumpahkanlah khamr. Aku pun keluar lalu ditumpahkanlah khamr di jalan-jalan kota Madinah." (HR Bukhari, 4/1688 no. 4344 dan Muslim 3/1670 no. 1980)
"Kami dengar dan kami ta'ati." Itulah respons para sahabat secara langsung ketika mengetahui pengharaman khamr tanpa protes. (Z-2)
Terkini Lainnya
Menguatkan akidah dan keimanan terlebih dahulu
Turun ayat bahwa kerugian miras jauh lebih besar
Turun ayat larangan minum miras pada waktu tertentu
Larangan total minum miras
Aktivis Iran Tepis Klaim Polisi Moralitas Dihapus
Iran Vonis Tiga Hukuman Mata Ganti Mata
Proyek Infrastruktur Rumah Sakit dengan Penerapan Prinsip Syariah
Keluarkan 12 Fatwa, MUI Tegaskan Pinjol dan Uang Kripto Haram
Wapres: Sosialisasi Kehalalan Pasar Modal Syariah Masih Kurang
7 Arti Mimpi Selingkuh Menurut Islam
Ini Arti Mimpi Ular menurut Islam dan Ustadz Khalid Basalamah
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Asmaul Husna Allah Al-Majid Himpun Makna Al-Jalil, Al-Wahhab, Al-Karim
Memahami Asmaul Husna Allah Al-Hakim yang Memiliki Hikmah
Pancasila Sejalan dan Tergolong Syariat Islam
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap