visitaaponce.com

Wapres Sosialisasi Kehalalan Pasar Modal Syariah Masih Kurang

Wapres: Sosialisasi Kehalalan Pasar Modal Syariah Masih Kurang
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin(@instagram)

WAKIL Presiden KH Ma'ruf Amin meminta agar literasi masyarakat mengenai kehalalan pasar modal syariah ditingkatkan. Saat ini, masih banyak masyarakat yang ragu akan kehalalan pasar modal syariah meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa terkait.

"Perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan pasar modal syariah," kata Wapres Ma’ruf Amin, pada acara Sharia Webinar Kelompok Studi Pasar Modal, yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) melalui konferensi video, Sabtu (11/9).

Wapres Amin menyatakan, pasar modal syariah merupakan salah satu pilar dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional yang dicanangkan pemerintah. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang ragu tentang kehalalannya sehingga enggan berinvestasi di sektor tersebut.

Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sampai dengan Juni 2021, jumlah kepemilikan efek saham syariah berdasarkan Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID) sebanyak 991 ribu SID atau tumbuh 36,48% dalam waktu 6 bulan.

Meski begitu, jumlah SID kepemilikan efek saham syariah masih sekitar 18% dari total SID pasar modal yang mencapai 5,5 juta SID. Dari sisi kapitalisasi pasar, Indeks Saham Syariah Indonesia pada 30 Juni 2021 mencapai Rp3.352 triliun rupiah atau hampir separuh dari kapitalisasi pasar saham Indonesia sebesar Rp7.100 triliun.

"Jika dilihat dari potensi masyarakat muslim Indonesia, tentu jumlah ini sangat kecil sekali. Oleh karena itu melalui pemahaman dan literasi terhadap keuangan syariah sedari dini, dari usia pelajar dan mahasiswa tentu akan menjadi modal bagi pertumbuhan dan pengembangan pasar modal syariah di masa mendatang," ucap Wapres.

Wapres menyampaikan ragam produk investasi syariah di Indonesia telah dilandasi Fatwa MUI. Pada 2001, misalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

"Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI," ujar Wapres.

Wapres menjelaskan landasan fiqih yang digunakan DSNMUI mengenai pasar modal syariah ialah hukum asal dalam muamalah yang berarti boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun yang dilarang menurut syariah yakni kegiatan yang spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar (tidak pasti), riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman.

Wapres agar turut ada gerakan literasi keuangan syariah di kalangan muda untuk mulai berinvestasi sejak dini.  Wapres tetap mengingatkan investasi di pasar modal juga mengandung resiko, sehingga harus juga ada pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada.

"Digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Pj Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Teguh Dartanto, masih ada perbedaan pendapat mengenai kehalalan investasi di pasar modal antara orang-orang yang pro dan kontra. Karena itu, ujarnya, perlu dilakukan kajian mendalam sebagai upaya menjembatani dua sudut pandang.

"Inovasi-inovasi seperti ini mungkin perlu didorong tapi mungkin tetap berada di dalam rel-rel ajaran agama khususnya ajaran agama Islam, sehingga umat Islam atau umat muslim ini tidak anti terhadap dunia pasar modal," ujarnya. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat