visitaaponce.com

Aktivis Iran Tepis Klaim Polisi Moralitas Dihapus

Aktivis Iran Tepis Klaim Polisi Moralitas Dihapus
Seorang perempuan berjalan di kota Teheran, Iran.(ATTA KENARE / AFP)

PARA pegiat yang mendukung gerakan protes Iran menolak klaim bahwa republik Islam itu membubarkan polisi moralitasnya yang terkenal kejam, bersikeras bahwa tidak ada perubahan pada aturan pakaian yang membatasi bagi perempuan.

Ada juga seruan di media sosial untuk pemogokan tiga hari, lebih dari dua bulan setelah gelombang kerusuhan sipil yang dipicu oleh kematian wanita Kurdi-Iran Mahsa Amini, 22, setelah penangkapannya oleh polisi moralitas di Teheran.

Amini dituduh melanggar kode berpakaian ketat Iran yang menuntut wanita mengenakan pakaian sederhana dan jilbab, dan kematiannya memicu protes yang telah menjadi tantangan terbesar bagi rezim sejak revolusi Islam 1979.

Jaksa Agung Iran Mohammad Jafar Montazeri, dalam langkah mengejutkan pada akhir pekan, dikutip mengatakan bahwa unit polisi moral yang dikenal sebagai gasht-e ershad (patroli pemandu) telah ditutup.

Baca juga: Iran Sebut Lebih dari 200 Orang Tewas dalam Pertarungan yang Berlanjut

Tetapi para aktivis skeptis dengan komentarnya, yang tampaknya merupakan tanggapan dadakan atas pertanyaan di sebuah konferensi daripada pengumuman yang ditandai dengan jelas tentang polisi moral, yang dijalankan oleh kementerian dalam negeri.

Selain itu, kata mereka, penghapusan mereka tidak akan menandai perubahan pada kebijakan jilbab Iran, apalagi pilar ideologis utama untuk kepemimpinan ulama, melainkan perubahan taktik untuk menegakkannya.

Penghapusan unit akan mungkin terlalu terlambat bagi para pengunjuk rasa yang sekarang menuntut perubahan rezim secara langsung, kata Roya Boroumand, salah satu pendiri kelompok hak asasi Abdorrahman Boroumand Center yang berbasis di AS, kepada AFP.

"Kecuali mereka menghapus semua batasan hukum tentang pakaian wanita dan undang-undang yang mengatur kehidupan pribadi warga negara, ini hanyalah langkah PR," katanya.

Dia menambahkan bahwa tidak ada yang mencegah badan penegak hukum lainnya untuk mengawasi undang-undang diskriminatif. (AFP/OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat