visitaaponce.com

Iran Vonis Tiga Hukuman Mata Ganti Mata

Iran Vonis Tiga Hukuman Mata Ganti Mata
Seorang pria Iran membeli kacang dari toko di Grand Bazaar di ibu kota Teheran pada 13 Juni 2022.(AFP/Atta Kenare.)

PENGADILAN Iran memvonis tiga orang dengan dibutakan satu mata. Ini dijalankan di bawah undang-undang retribusi Republik Islam itu. 

Hamshahri, harian kota Teheran, Selasa (2/8), mengatakan seorang wanita termasuk di antara tiga orang yang dijatuhi hukuman mata ganti mata. Dia telah melemparkan asam ke wanita lain dalam perselisihan 2011 menyebabkan dia kehilangan mata.

Hamshahri mengatakan Mahkamah Agung telah menguatkan hukuman mencungkil mata kanannya ketimbang hukuman penjara dan denda.

Seorang pria telah dijatuhi hukuman yang sama karena menyebabkan korbannya kehilangan mata dalam serangan pisau pada 2017.

Dalam kasus ketiga, sejak 2018, seorang pria telah dihukum karena membutakan mata kiri temannya dengan senjata berburu. Hamshahri mengatakan penggugat telah berkeras agar penyerangnya mengalami nasib yang sama.

Baca juga: Amnesty: Iran Amputasi Jari Terpidana Pencurian

Tiga kasus telah dipindahkan ke kantor kejaksaan Teheran untuk mempersiapkan hukuman yang akan dilakukan.

Iran menerapkan hukum mata ganti mata atas permintaan korban atau keluarga mereka, kecuali jika mereka memberikan grasi.

Amnesty International dan kelompok hak asasi lain mengutuk hukuman semacam itu di Iran sebagai kejam dan sama saja dengan penyiksaan. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat