visitaaponce.com

UMKM Belum Punya NIB dan NPWP, Masalah Utama Sertifikasi Halal

UMKM Belum Punya NIB dan NPWP, Masalah Utama Sertifikasi Halal
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023).(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengatakan bahwa penerbitan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM masih memiliki beberapa permasalahan yang menyebabkan belum masifnya penerbitan sertifikat halal bagi mereka.

Salah satu masalah utamanya dikatakan adalah sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

"Pendamping PPH (Proses Produk Halal) perlu waktu untuk mengajak dan membantu mereka untuk daftar, padahal itu bukan tugas utamanya. Tugasnya adalah melakukan verbal produk dan proses produksi," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4).

Baca juga: Calon Jemaah Umrah Harus Cek dan Ricek dalam Memilih Travel

Baca juga: Asosiasi Tuding Pengawasan dan Pembinaan Pelaksaan Umrah belum Maksimal

Menurut Aqil, belum adanya NIB dan NPWP menjadi permasalahan yang membuat pelaku usaha belum mampu mengurus sertifikat halalnya.

Padahal, untuk pelaku UMKM dia menyebut bahwa pengurusan sertifikasi halal sudah dipermudah dengan adanya self declare.

Self declare sendiri merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Meskipun self declare ini dikatakan perlu juga masuk proses fatwa terlebih dahulu, namun hal ini dikatakan sudah tidak perlu melalui fatwa MUI lagi.

"Berdasarkan Perppu yang sudah diundangkan, untuk self declare fatwanya sekarang melalui Komite Fatwa Kementerian Agama," tegas Aqil.

Selain itu, berdasarkan data BPJPH, sampai dengan awal April 2023 ini, sudah ada sebanyak 107 ribu sertifikat halal yang diterbitkan oleh pihaknya. Dia meyakini bahwa penerbitannya akan lebih masif lagi ke depannya.

"Insyaallah akan lebih cepat lagi," tandas Aqil. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat