visitaaponce.com

Dugaan Aktivitas Ilegal di Kawasan SM Rawa Singkil Dilaporkan ke KLHK

Dugaan Aktivitas Ilegal di Kawasan SM Rawa Singkil Dilaporkan ke KLHK
Ilustrasi kebun sawit(MI/Areis Munandar)

Aktivitas pembalakan liar dan perambahan untuk alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit diduga terjadi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh. Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Koordinator Hukum Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Wahyu Pratama, berharap adanya tindakan serius dari pemerintah dalam kasus ini. Dia khawatir kerusakan pada lahan makin parah jika aktivitas ilegal dibiarkan terus-menerus.
 
"Jika tidak (ada tindakan), SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (10/4).

Wahyu menyampaikan aduan yang dilakukan melalui pengaduan.menlhk.go.id telah diverifikasi administratif pada 20 Januari 2023. Admin Direktorat PPSALHK Kementerian LHK juga sudah memberikan tanggapan.
 
Dalam tanggapannya, Admin Direktorat PPSALHK Kementerian LHK menyebut dugaan perambahan dan illegal logging yang terjadi masuk ke dalam skala besar, sehingga pihak BPPHLHK wilayah Sumatra meminta untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama tim dari Direktorat PPSALHK, BPPHLHK wilayah Sumatra, dan BKSDA wilayah Aceh.
 
Kemudian, berdasarkan telaah yang telah dilakukan, pengaduan direkomendasikan untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama tim dari Direktorat PPSALHK, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Aceh.
 
Wahyu memantikan tindakan tegas para pemangku kepentingan dalam kasus ini. Mengingat kawasan SM Rawa Singkil memiliki peran penting.
 
Kekurangan tutupan hutan di lanskap krusial ini akan mengancam populasi satwa-satwa kunci, seperti orang utan. Selain itu, dapat mengancam masayarakat yang hidup di sekitarnya.

Berdasarkan data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), per 2022, SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektare.
 
Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim, menyebut data tersebut diperoleh dari hasil pemantuan rutin setiap bulan yang dilakukan Yayasan HAkA melalui interpretasi secara visual citra satelit. Sejak 2019-2022, kehilangan tutupan hutan di SM Rawa Singkil terus meningkat setiap tahunnya.
 
“Selama tahun 2022 saja ada sekitar 716 hektare hutan yang hilang di SM Rawa Singkil. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibanding akumulasi empat tahun sebelumnya,” ungkap Lukmanul.
 
Aktivitas konversi lahan terus berlanjut hingga 2023. “Sepanjang Januari-Februari 2023, SM Rawa Singkil juga masih mengalami kehilangan hutan seluas 134 hektare,” tegas dia.
 
Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lanskap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, SM Rawa Singkil adalah salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatra (pongo abelii) saat ini di Aceh.
 
Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988. Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas kurang lebih 102.500  hektare yang terbentang di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.
 
Luasan SM Rawa Singkil mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, diubah dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 580 Tahun 2018. Dalam SK tersebut, luasan SM Rawa Singkil tersisa menjadi 82.188,57 hektare. (B-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat