visitaaponce.com

Cuma Tunggu Tujuh Tahun, Biaya Haji Khusus Capai Rp180 Juta

Cuma Tunggu Tujuh Tahun, Biaya Haji Khusus Capai Rp180 Juta
Media Center Haji 2023(Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin)

MASYARAKAT saat ini harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat beribadah haji secara reguler. Namun, bagi masyarakat yang enggan menunggu terlalu lama, pemerintah menyediakan skema haji khusus. Melalui skema tersebut, calon haji hanya perlu menunggu tujuh tahun.

Kementerian Agama mencatat, sudah ada 109 ribu antrean yang mendaftar di haji khusus.

“Dengan kuote maksimal 17 ribu (jemaah per tahun), waktu tunggunya jadi tujuh tahun,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4) malam.

Baca juga: Waktu Tunggu Panjang, Banyak Jemaah Haji akan Berangkat saat Lansia

Dengan layanan yang lebih cepat, harga yang ditetapkan pun lebih tinggi. Harga referensi untuk haji khusus sesuai kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah RI (Amphuri) ialah sebesar US$8.000 atau setara Rp120 juta. Harga tersebut merupakan harga batas bawah.

"Harga US$8.000 keinginan asosiasi. Saat akan dinaikkan, mereka keberatan khawatir tidak ada yang mau mendaftar. Namun, pada praktiknya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak ada yang berani menawarkan harga US8.000. Rata-rata US$12.000 (sekitar Rp180 juta)," papar Arifin.

Baca juga: Sebagian Besar Jemaah Haji asal Indonesia Berpenyakit

Arifin menerangkan pelaksanaan haji khusus diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Di aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan haji terbagi menjadi dua, yaitu kuota dan nonkuota. Pada penyelenggaraan haji khusus, ada haji furoda yang memakai kuota dan haji mujamalah yang mengandalkan undangan dari pemerintah Arab Saudi.

Haji khusus mendapatkan porsi 8% kuota nasional. Masyarakat yang ingin memakai jalur haji khusus harus melalui PIHK, kemudian PIHK melapor ke Kemenag. Itu berlaku untuk haji furoda maupun mujamalah.

Arifin meminta masyarakat memilih PIHK yang kompeten dan berizin. Daftar PIHK berizin dapat dicek di aplikasi Haji Pintar.

"Tahun lalu misalnya yang viral itu ada El Fatih dari Bandung. Dia bukan PIHK, bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, hanya ngontrak tempat tahu-tahu ada pelanggaran 46 jemaah. Dia mencari visa dari Malaysia, Singapura, visa tourism menjadi visa hajj," tutur Arifin.

Ia pun menegakan bahwa beribadah haji hanya boleh memakai visa haji, tidak bisa memakai visa ziarah ataupun visa kunjungan wisata.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK tidak luput dari potensi pelanggaran. Kasus pelanggaran paling banyak berupa akomodasi yang lebih rendah dari kualitas yang dijanjikan.

Arifin mencontohkan, PIHK menjanjikan akomodasi bintang 5, namun yang diterima jemaah bintang 4 atau bintang 3. "Kami lakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, PIHK harus perbaiki. Sanksi bisa sampai pencabutan izin," tegas Arifin.

Tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji, sebanyak 17.680 merupakan jemaah haji khusus. Di antara haji khusus, persentase jemaah lanjut usia  (lansia) sebanyak 177 jemaah atau 1%. (Z-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat