Pasal Anti Bullying Nakes Tercantum dalam RUU Kesehatan
PASAL anti bullying atau anti perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah sebagai solusi terhadap masalah-masalah yang dialami terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karir mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Kamis (20/4).
Di dalam RUU Kesehatan pasal perlindungan dari perundungan tercantum dalam pasal 208 E poin d yang berbunyi 'Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.'
Baca juga: Koalisi Tenaga Kesehatan Dukung Menkes Soal Biaya Perolehan Izin SIP dan STR
Selain untuk peserta didik, anti perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan yang tercantum dalam Pasal 282 Ayat 2 berbunyi 'tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.'
Anti perundungan merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya. Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi perundungan agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
Baca juga: Korban Perundungan Butuh Layanan Konseling.
“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena 'rekomendasi'. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” ujar Syahril.
"RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua, dan akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Dalami Peran Anggota BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
DPR RI Minta Aturan Turunan Hospital Based Segera Diterbitkan
Menkes Bantah Terlibat Pemecatan Dekan FK Unair
Pengadaan APD Kemenkes yang Dikorupsi Menggunakan Dana Siap Pakai BNPB
Seleksi Calon Anggota DJSN Dibuka, 7 Pansel Telah Ditunjuk Presiden
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Perbaikan Fasyankes di Indonesia Timur Harus segera Dilakukan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap