Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah 2023
DALAM pernikahan, terdapat syarat yang harus dipenuhi, baik secara budaya maupun administrasi legal. Apabila anda ingin melangsungkan pernikahan, namun pasangan anda secara administrasi memiliki domisili yang berbeda dengan anda, maka dibutuhkannya surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, apa saja yang menjadi persyaratan pengurusan surat numpang nikah, simak terus artikel berikut.
Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah
Baca juga: Nikah di Bulan Syawal termasuk Sunah Rasul?
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita
- Pas foto berukuran 4x6 berlatar belakang biru
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan
Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di Tahun Ini
Cara Membuat Surat Numpang Nikah
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari RT dan RW menjadi salah satu syarat dari pembuatan surat numpang nikah. Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP untuk membuat surat pengantar ini.
2. Mengurus surat pengantar di kelurahan
Setelah keluarnya surat pengantar dari RT dan RW, anda dapat mengurus surat pengantar dari kelurahan. Dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.
Anda akan diminta untuk mengisi formuli resmi N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum pernah menikah.
3. Mengurus surat numpang nikah di KUA
Setelah surat penghantar dari RT, RW, dan Kelurahan selesai, anda dapat melanjutkannya ke KUA domisili pernikahan.
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Itulah syarat dan cara membuat surat numpang nikah yang bisa di praktekkan bagi yang membutuhkannya untuk mempermudah proses pernikahan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Menikah Lagi, Istri Mantan Bupati Lombok Tengah Laporkan Suaminya ke Polisi
Bukan Main, Ternyata Ini Suvenir Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid
5 Cara Program Hamil yang Tepat dan Cepat untuk Pasangan Baru Menikah
Perlu Dukungan Semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak di Bawah 18 Tahun
Doa untuk Pengantin Baru Sesuai Ajaran Nabi Muhammad Saw
Viral Postingan Jefri Nichol Segera Menikah, Ternyata Ini Jawabannya
Banyak Buta Al-Qur'an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land kembali Gelar BBQ
Kemenag Sebut KUA akan Berperan sebagai Unit Pengelola Zakat
Kemenag Siapkan 40 Layanan Lintas Agama di KUA, Ini Rinciannya
Wacana KUA sebagai Pusat Layanan Semua Agama harus Didukung Regulasi yang Jelas
Dirjen Bimas Katolik Sambut Baik KUA Jadi Tempat Pelayanan Semua Agama
ASN Kemenag Diminta Dukung KUA sebagai Pusat Layanan Semua Agama
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap