visitaaponce.com

Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah 2023

Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah 2023
Apa saja yang menjadi persyaratan pengurusan surat numpang nikah, simak terus artikel berikut.(Ist)

DALAM pernikahan, terdapat syarat yang harus dipenuhi, baik secara budaya maupun administrasi legal. Apabila anda ingin melangsungkan pernikahan, namun pasangan anda secara administrasi memiliki domisili yang berbeda dengan anda, maka dibutuhkannya surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Lalu, apa saja yang menjadi persyaratan pengurusan surat numpang nikah, simak terus artikel berikut. 

Persyaratan Membuat Surat Numpang Nikah

Baca juga: Nikah di Bulan Syawal termasuk Sunah Rasul?

- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. 
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita
- Pas foto berukuran 4x6 berlatar belakang biru
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan

Baca juga: Kemenag Targetkan Buku Nikah Beralih ke Digital di Tahun Ini

Cara Membuat Surat Numpang Nikah

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Surat pengantar dari RT dan RW menjadi salah satu syarat dari pembuatan surat numpang nikah. Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP untuk membuat surat pengantar ini. 

2. Mengurus surat pengantar di kelurahan

Setelah keluarnya surat pengantar dari RT dan RW, anda dapat mengurus surat pengantar dari kelurahan. Dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW. 

Anda akan diminta untuk mengisi formuli resmi N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum pernah menikah.

3. Mengurus surat numpang nikah di KUA

Setelah surat penghantar dari RT, RW, dan Kelurahan selesai, anda dapat melanjutkannya ke KUA domisili pernikahan. 

Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.

Itulah syarat dan cara membuat surat numpang nikah yang bisa di praktekkan bagi yang membutuhkannya untuk mempermudah proses pernikahan. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat