visitaaponce.com

Besok, Lima Organsasi Dokter dan Nakes Bakal Aksi Tolak RUU Kesehatan di Depan Istana

Besok, Lima Organsasi Dokter dan Nakes Bakal Aksi Tolak RUU Kesehatan di Depan Istana
Ilustrasi penolakan RUU Kesehatan(Antara/Sulthoy Hasanudin)

LIMA organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan menyampaikan aspirasi mengenai penolakan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan di depan gedung istana negara, Senin (8/5).

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi itu akan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB.

Saat dikonformasi, Ketua Umum PPNI Harif Fhadillah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan perundingan untuk menentukan apakah ada aksi mogok praktek atau tidak.

Baca juga : IDI Tidak Punya Dewan Pengawas, Terbuka Celah Korupsi

"Untuk cuti pelayanan sedang kami konsolidasikan terus bersama lima organsasi profesi," kata Harif, Minggu (7/5).

Menurut PPNI, RUU Kesehatan dibuat bukan untuk menjadi lebih baik bagi profesi kesehatan dan pelayanan kesehatan. Pihaknya menilai bahwa UU yang sudah ada saat ini sudah dapat menjadi acuan sistem profesi dan pelayanan dengan baik. Bahkan, UU itu dinilainya sanggup membantu dan mengatasi pandemi covid-19.

Baca juga : Polemik RUU Kesehatan dan Hak Pekerja

Adapun, beberapa perubahan yang dinilainya dapat mengancam perawat ialah dicabutnya UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang mengatur spesifik keperawatan dan menjadi acuan pengembangan profesi perawat.

"Sementara tidak ada pasal penggantinya. Hanya ada satu pasal tentang tenaga keperawatan pada bab SDM kesehatan, mendegradasi eksistensi perawat dalam sistem kesehatan," beber Harif.

Selain itu, ia menilai RUU itu dapat mencabut tugas dan wewenang perawat dan menyebabkan perlindungan dan kepastian hukum perawat dan masyarakat melemah.

"Selain itu mempermudah masuknya perawat asing di Indonesia, sementara masih banyak perawat negeri sendiri yang dapat mengisi ruang pekerjaan Indonesia," ucap dia.

"RUU ini tidak mengatur tentang kesejahteraan nakes yang di Indonesia sangat lemah dan rendah," pungkas dia.

Selain itu, Ketua Umum PDGI Hananto Seno menyebutkan RUU Kesehatan akan menimbulkan beberapa problem ke depan bagi tenaga medis, termasuk di dalamnya dokter gigi.

Salah satunya, RUU Kesehatan dinilai akan mengebiri kewenangan organisasi profesi termasuk kolegium dan konsil kedokteran Indonesia dalam menjaga penjaminan mutu tenaga dokter dan dokter gigi yang seharusnya tidak tercemar dan bebas dari kepentingan dan tekanan pihak-pihak tertentu.

"RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan pada tenaga medis karena memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan dokter gigi," tegas dia. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat