Perlu Terobosan di Sistem Desentralisasi untuk Produksi Dokter Spesialis
![Perlu Terobosan di Sistem Desentralisasi untuk Produksi Dokter Spesialis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/0e9375c4e77a07e1b80ffd6b0ab78e8c.jpg)
PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai diperlukan peran pemerintah daerah untuk membantu produksi dokter di daerah-daerah.
"Saya kira sistem desentralisasi dalam pendidikan dokter spesialis penting menurut saya, salah satu cara agar supaya program terobosan produksi dokter spesialis oleh pemerintah daerah terlaksana adalah adanya ketersediaan anggaran yang memadai," kata Iqbal saat dihubungi, Rabu (10/5).
Agar setiap daerah bisa mengalokasikan secara tepat, efisien, dan efektif dana yang ada. Mestinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ada nominal jelas terkait alokasi anggaran kesehatan yang harus diberikan oleh negara.
Baca juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan, Anggota DPR Pastikan Kawal Aspirasi Nakes
Ia mencontohkan perlu disebutkan bahwa 10 persen dari APBD harus dialokasikan untuk kesehatan dan sekian persen dari alokasi tersebut bisa dialihkan untuk pendidikan dokter spesialis.
"Ini sangat penting payung hukum seperti ini karena orang akan melakukan program secara tidak sistemik dan berkelanjutan. Orang akan program seadanya bila tidak ada payung hukum yang jelas," ungkapnya.
Baca juga: Demo Dokter dan Nakes: Kekuataan dalam Keheningan
Sehingga, menurutnya, jika ada nilai nominal atau persenan dari APBD yang disebutkan dalam RUU Kesehatan atau turunannya nanti, maka akan terlihat upaya desentralisasi pendidikan dokter spesialis.
"Sehingga ujungnya akan menguntungkan produksi dokter spesialis di negeri ini. Selain perlu ada terobosan baik dalam bentuk kerja sama atau kebijakan lainnya yang bisa mendorong dokter spesialis di setiap daerah," pungkasnya.
Dalam Pasal 6 RUU Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudian pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
Kemudian pada Pasal 13 disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan
9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!
Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJS
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
DPR Minta Mobilisasi Dokter Asing Diatur Ketat
Ini Cara Pemerintah Cetak Banyak Dokter Spesialis
Menkes: 29.000 Dokter Spesialis Harus Didistribusikan ke Kota dan Kabupaten se-Indonesia
Dokter Depresi?
Kurangi Potensi Stres, Distribusi Dokter Spesialis Perlu Diimbangi dengan Kesejahteraan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap