visitaaponce.com

Perlu Terobosan di Sistem Desentralisasi untuk Produksi Dokter Spesialis

Perlu Terobosan di Sistem Desentralisasi untuk Produksi Dokter Spesialis
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan(Dok.MI)

PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai diperlukan peran pemerintah daerah untuk membantu produksi dokter di daerah-daerah.

"Saya kira sistem desentralisasi dalam pendidikan dokter spesialis penting menurut saya, salah satu cara agar supaya program terobosan produksi dokter spesialis oleh pemerintah daerah terlaksana adalah adanya ketersediaan anggaran yang memadai," kata Iqbal saat dihubungi, Rabu (10/5).

Agar setiap daerah bisa mengalokasikan secara tepat, efisien, dan efektif dana yang ada. Mestinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ada nominal jelas terkait alokasi anggaran kesehatan yang harus diberikan oleh negara.

Baca juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan, Anggota DPR Pastikan Kawal Aspirasi Nakes

Ia mencontohkan perlu disebutkan bahwa 10 persen dari APBD harus dialokasikan untuk kesehatan dan sekian persen dari alokasi tersebut bisa dialihkan untuk pendidikan dokter spesialis.

"Ini sangat penting payung hukum seperti ini karena orang akan melakukan program secara tidak sistemik dan berkelanjutan. Orang akan program seadanya bila tidak ada payung hukum yang jelas," ungkapnya.

Baca juga: Demo Dokter dan Nakes: Kekuataan dalam Keheningan

Sehingga, menurutnya, jika ada nilai nominal atau persenan dari APBD yang disebutkan dalam RUU Kesehatan atau turunannya nanti, maka akan terlihat upaya desentralisasi pendidikan dokter spesialis.

"Sehingga ujungnya akan menguntungkan produksi dokter spesialis di negeri ini. Selain perlu ada terobosan baik dalam bentuk kerja sama atau kebijakan lainnya yang bisa mendorong dokter spesialis di setiap daerah," pungkasnya.

Dalam Pasal 6 RUU Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudian pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.

Kemudian pada Pasal 13 disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat