visitaaponce.com

KSP Tekankan Pentingnya Percepatan UU PPRT

KSP Tekankan Pentingnya Percepatan UU PPRT
Koalisi Sipil untuk UU PRT menggelar aksi teatrikal di depan gedung DPR, Jakarta.(MI/Susanto )

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya tim pelaksana percepatan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera melakukan komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun non formal.

 

Menurutnya, komunikasi politik secara intensif dengan DPR sangat dibutuhkan agar pembahasan UU PPRT berjalan mulus. Selain itu, tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.

“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” ungkapnya saat menyampaikan arahan pada rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Percepatan Pembentukan UU PPRT, Senin (15/5).

Baca juga: Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden menginisiasi rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT yakni melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah.

“Hari ini DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko.

Baca juga: Menaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

"Ini akan menjadi fokus kita," ucapnya.

Ia menuturkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru yakni, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT.

Lebih lanjut, ujar dia, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.

"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," pungkasnya. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat