KSP Tekankan Pentingnya Percepatan UU PPRT
![KSP Tekankan Pentingnya Percepatan UU PPRT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/c40e3c19a0b2ce5ef0a6cb6ddb958984.jpg)
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya tim pelaksana percepatan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera melakukan komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun non formal.
Menurutnya, komunikasi politik secara intensif dengan DPR sangat dibutuhkan agar pembahasan UU PPRT berjalan mulus. Selain itu, tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.
“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” ungkapnya saat menyampaikan arahan pada rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Percepatan Pembentukan UU PPRT, Senin (15/5).
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden menginisiasi rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT yakni melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah.
“Hari ini DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko.
Baca juga: Menaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini
Sementara itu, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.
"Ini akan menjadi fokus kita," ucapnya.
Ia menuturkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru yakni, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT.
Lebih lanjut, ujar dia, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.
"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," pungkasnya. (Des/Z-7)
Terkini Lainnya
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Segera Wujudkan Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Catahu Komnas Perempuan Catat 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2023
Dorong Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM bakal Temui DPR RI
Sufmi Dasco: RUU PPRT Segera Dibahas di Masa Sidang Siang Ini
DPR Siap Bahas Tindak Lanjut RUU PPRT Usai Reses
Istana Bantah Pergantian Pj Gubernur Sumut terkait Pilkada
KSP: Hasil Survei Jadi Motivasi untuk Tuntaskan Agenda Prioritas
Istana: Presiden Jokowi Ingin Mendengar Masukan Masyarakat Soal Iuran Tapera
Moeldoko Beri Sinyal Penerapan Iuran Tapera Mundur, Tak Jadi 2027
KSP Dukung Ide Gerbangtara untuk Bangun IKN
Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa?
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap