Menaker RUU PPRT Terdiri dari 367Daftar Inventarisasi Masalah DIM
![Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/2e8771c44847178c8835a1da87dbe7f7.jpg)
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5).
Baca juga: Menaker Targetkan UU PPRT Disahkan Tahun Ini
Menurut Ida Fauziyah, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas K/L maupun hasil dari serap aspirasi.
Kemenaker Telah Berkoordinasi dengan K/L dan Stakeholder
"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya.
Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. "Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," jelasnya.
Baca juga: Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT
Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. [
Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.
"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," jelasnya.
Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.
Baca juga: Kumpulkan Stakeholders, Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT
"Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.
Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.
Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah-Dubes Tiongkok Duduk Bareng
Menaker Apresiasi Program Pemagangan BCA Learning Institute di Bogor
Menaker Ida Fauziah dan Dubes Swis Membahas soal Peluang Kerja Sama Ketenagakerjaan
Mediator Hubungan Industrial Diharapkan Mampu Mencegah Perselisihan di Lingkungan Usaha
Pilkada Jakarta, PKS Usung Anies-Sohibul Iman PKB Ingin Anies-Ida
Menaker Ida Fauziyah: Instruktur Kunci dalam Menciptakan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing
DPR RI Respons Desakan Komnas Perempuan Terkait RUU PPRT
Pemerintah Berkomitmen dengan Buruh
Hari Buruh: Momentum Peningkatan Komitmen Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
5 Juta PRT Menantikan Ketua DPR Sahkan Pengesahan RUU PPRT
Tersisa Waktu 6 Bulan, Nasib RUU PPRT Masih Terus Digantung Ketua DPR
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap