visitaaponce.com

Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT

Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT
Menaker Ida Fauziyah (kedua dari kanan) melakukan pembahasan DIM RUU PPRT dan tampak KSP Moeldoko (kedua dari kiri).(Ist/Kemenaker)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menargetkan RUU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.

Ida Fauziyah mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut. 

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemenaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca juga:  Soal RUU PPRT, Tatyana Sentani: Upaya Hilangkan Budaya Feodal dan Kolonial

Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Komitmen Selesaikan DIM RUU PPRT

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi. 

Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, Kadin, Apindo, SP/SB, praktisi, akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan kementerian/lembaga. 

Baca juga: Ketua Panja RUU PPRT Berniat Laporkan Puan ke MKD

Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemenaker, Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI. 

Baca juga: Pimpinan DPR Harus Transparan dalam Proses Pembahasan RUU PPRT

“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” katanya. 

Ida Fauziyah menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT. 

Baca juga: Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia. 

“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” ujarnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat