Aborsi dalam RUU Kesehatan Dinilai Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual
PERUBAHAN aturan terkait aborsi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai dapat berpihak korban kekerasan seksual. Dalam Pasal 42 RUU Kesehatan aborsi dapat dilakukan pada usia sebelum kehamilan berumur 14 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Sementara pada regulasi eksisting yakni Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan sebelum kehamilan berumur 6 minggu.
"Kesehatan reproduksi dalam draft RUU Kesehatan bukan cuma soal umur kehamilan, apa yang boleh dilakukan aborsi UU Kesehatan Pasal 75 pertama karena indikasi medis dan korban perkosaan yang menimbulkan beban psikologis," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Sundoyo di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta selatan, Rabu (24/5).
Selain itu, ada juga saat ini korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai juga bisa dilindungi haknya oleh pasal-pasal dalam RUU Kesehatan termasuk pasal mengenai aborsi.
Baca juga: Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
"Saat ini ada juga korban penjualan orang, itu sudah diatur dalam KUHP. Ini kami coba masukan dalam RUU Kesehatan karena lebih maju untuk menangkap hal demikian," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Igna, mengapresiasi upaya revisi RUU Kesehatan untuk transformasi sistem kesehatan. Namun masih ada banyak pasal-pasal yang masih perlu diperbaiki,
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Lima Orang Ditangkap
"Organisasi kami menyoroti terkait pasal aborsi, di mana kami mengapresiasi bahwa ada peningkatan usia kehamilan menjadi 14 minggu bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. Beberapa masukan untuk pertimbangan dalam penguatan pasal aborsi, karena ada statemen-statemen di luar bahwa 14 minggu tidak aman," jelasnya.
Ia menjelaskan secara klinis, aborsi tidak aman risikonya meningkat sesuai pertambahan usia kehamilan, salah satu tantangan di Indonesia masih dipakainya kuret tajam sebagai metode untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang sudah sejak 2011 dan tidak direkomendasikan oleh International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO).
Kemudian pada 2012 juga tidak direkomendasikan oleh WHO. Intervensi klinis medis menggunakan kuretase tajam perlu diubah dan Kemenkes sudah punya dengan pedoman nasional pasca keguguran yang mengatur perubahan dari kuret tajam ke metode yang direkomendasikan WHO. Pada 2018 POGI sudah membuat Pedoman Nasional Pelayanan. Kedokteran (PNPK) keguguran yang diterima oleh kemenkes untuk mengubah dari kuret tajam menjadi metode yang direkomendasikan oleh WHO.
"Maka sebenarnya sudah ada metode yang aman yang bisa digunakan, sehingga perempuan korban kekerasan seksual dan perkosaan yang mengalami kehamilan bisa mendapat akses yang aman hingga 14 minggu dari pedoman yang sudah dikeluarkan WHO dan FIGO, sudah direkomendasikan 2 metode mengeluarkan hasil konsepsi yang aman dengan surgical dan obat, jika menggunakan 2 metode ini oleh petugas yang terlatih maka risikonya di bawah 1% dari data," ungkapnya.
"Perlu dipastikan siapa petugas kesehatan yang punya kewenangan dan kompetensi untuk memberikan layanan, perlindungan bagi pemberi layanan perlu jelas di dalam RUU Kesehatan pastikan semua dalam konteks layanan bagi korban kekerasan dan perkosaan," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Mahkamah Agung AS Menolak Pembatasan Akses Pil Aborsi Mifepristone
Mahkamah Agung AS Terbagi dalam Kasus Larangan Aborsi Idaho
Upaya Aborsi, Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Ternyata Bersuami, Baru 4 Hari Tiba di Jakarta
Honduras Dilaporkan ke PBB karena Larangan Aborsi
Pengadilan Agung Florida Memungkinkan Amendemen Hak Aborsi
Donald Trump Dukung Larangan Aborsi setelah Sejumlah Minggu
Polemik Dokter Asing, Kemenkes Sebut Kebutuhan Spesialis masih Tinggi
Universitas Airlangga: Pemecatan Dekan FK Budi Santoso karena Kebijakan Internal
Kemenkes Nyatakan tidak Terlibat Pemberhentian Dekan Unair yang Tolak Dokter Asing
Kemenkes Tunjuk PT Bio Farma Sebagai Fasilitas Rujukan Delegasi OIC
Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan dari Kemenkes
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap