visitaaponce.com

Lemahnya Aturan Pengendalian Sebabkan Tingginya Konsumsi Rokok Remaja

Lemahnya Aturan Pengendalian Sebabkan Tingginya Konsumsi Rokok Remaja
Tanda kawasan dilarang merokok(Antara/Novrian Arbi)

KETUA Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan tingginya konsumsi rokok pada usia remaja bisa disebabkan karena lemahnya peraturan pengendalian konsumsi yang ada.

"Tingginya konsumsi tembakau pada usia anak dan remaja dipengaruhi beberapa hal salah satunya lemahnya peraturan yang mengendalikan konsumsi," kata Lisda saat dihubungi, Selasa (30/5).

Aturan batasan konsumsi rokok diatur dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.

Baca juga : Risiko Anak Alami Tengkes Lebih Tinggi pada Keluarga Perokok

Kemudian masih adanya peraturan yang membolehkan iklan rokok di berbagai media baik media luar ruang, televisi, internet, dan lainnya. Serta tidak ada peraturan yang membatasi/melindungi anak terhadap akses rokok.

Menurut Lisda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan merupakan kesempatan yang sangat baik memperkuat peraturan untuk melindungi anak dan remaja menjadi perokok.

Baca juga : Pajanan Rokok Sebabkan Anak Alami Stunting

Lentera Anak menyampaikan masukan kepada Panja Komisi IX untuk mengatur dan mengendalikan zat adiktif rokok termasuk produk tembakau lainnya seperti rokok elektrik dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

"Kami usulkan mengubah Pasal (3) Ayat 154 RUU Kesehatan bunyinya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada minuman beralkohol; produk tembakau; hasil pengolahan zat adiktif lainnya," ujarnya.

Kemudian menambahkan Ayat (4) Pasal 154 dengan bunyinnya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang diiklankan, dipromosikan, dan/atau menjadi produk yang memberikan dan/atau memfasilitasi pemberian sponsor dalam bentuk apapun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat