Indonesia Masih Setengah Hati Kendalikan Rokok
![Indonesia Masih Setengah Hati Kendalikan Rokok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/8fcab42f7b7a68782e151108aaf1afe3.jpg)
KETUA Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan bahwa peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap 31 Mei, tidak juga menyadarkan masyarakat akan bahayanya rokok. Pasalnya, konsumsi rokok masih dianggap normal di negeri ini.
"Walaupun kita tahu dan peraturan di UU Kesehatan Pasal 113 menegaskan bahwa rokok mengandung zat adiktif sehingga konsumsinya harus dikendalikan dan diawasi," ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (2/6).
Menurut Lisda, edukasi dan perayaan HTTS hanyalah bagian dari upaya yang bisa dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya rokok. Namun, upaya ini menjadi tak berarti dan tak berdampak ketika tidak didukung dengan regulasi yang kuat.
Baca juga : Kebijakan Beberapa Negara Tekan Prevalensi Rokok
Dia menjelaskan bahwa regulasi terkait pengendalian tembakau di Indonesia masih setengah hati. Terdapat kawasan tanpa rokok tapi implementasi dan pengawasannya masih lemah, lalu peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok tapi iklan rokok masih dibolehkan.
Bahkan juga ada peraturan pelarangan penjualan rokok pada anak yaitu PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tapi tidak ada pengawasan. Anak-anak masih dapat membeli rokok karena dijual batangan, harganya murah dan dapat dibeli di mana saja.
Baca juga : Risiko Anak Alami Tengkes Lebih Tinggi pada Keluarga Perokok
"Jadi kalau kita mau serius kendalikan konsumsi rokok semua upaya harus dilakukan, mulai dari regulasinya, implementasi, pengawasan, penegakan hukum dan edukasi. Artinya semua pihak harus mengambil peran, pemerintah buat regulasi yang kuat, masyarakat membantu implementasi dan pengawasan dan edukasi atau kampanye yang masif," tegas Lisda.
Dia menekankan bahwa saat ini kampanye masif kurang berdampak karena industri rokok dengan dukungan dananya yang besar.
"Mereka masih boleh iklan, promosi dan sponsor kegiatan untuk menghalau pesan-pesan kampanye kita tentang rokok berbahaya, mengganggu kesehatan bahkan kematian," tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Rokok dan Kanker Paru
Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan RPP Kesehatan
Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
WHO Minta Pemerintah Larang Rokok dan Vape di Sekolah
Cara Berhenti Merokok Permanen Secara Alami
Petani Tembakau Berharap RPP Kesehatan tidak Rugikan Industri Tembakau
Tahun Ini Kemenkes Targetkan 100% Daerah Miliki Kawasan Tanpa Rokok
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap