Penanganan Semua Kasus Kekerasan Seksual Wajib Gunakan UU TPKS
![Penanganan Semua Kasus Kekerasan Seksual Wajib Gunakan UU TPKS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/a25973a2092e8ef62d75390f74404edb.jpg)
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi asas fiksi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Nahar menegaskan semua kasus kekerasan seksual wajib hukumnya untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menjelaskan suatu perundang-undangan apabila telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.
“Apa lagi alasannya? Kalau proses acaranya wajib gunakan UU TPKS. Apa alasannya, misalnya yang belum bisa diselesaikan apa? Soal restitusi? Itu tentu tidak perlu bicara soal kompensasi dulu, itu ada di peraturan perundang-undangan lain, seperti undang-undang saksi dan korban, itu sudah bisa digunakan. Terus apa lagi? Yang berkaitan dengan korban atau pelaku? Ya itu memang ada 10 mandat yang harus diselesaikan, tetapi bukan berarti UU TPKS tidak bisa diberlakukan,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (6/7).
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yang berlaku fiksi hukum, kalau sudah diundangkan, ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan ada dua kemungkinan masih banyak aparat penegak hukum yang tidak menggunakan UU TPKS dalam memproses aduan kasus kekerasan seksual, seperti belum tersosialisasi dan saat penanganan terdapat keraguan. Ia menyadari pihaknya memang harus lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum terkait teknis hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
“Mungkin ada keraguan ya di lapangan, ah seperti lebih nyaman menggunakan aturan yang lama. Memang iya, sosialisasi harus dilakukan, rumus pemberlakuan hukum juga sudah ada aturannya. Jadi sekali lagi hukum acara untuk kasus kekerasan seksual hanya bisa menggunakan UU TPKS. Kalau ada yang menggunakan di luar itu, berarti dia belum membaca dan tidak menggunakan hukum lex specialis,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
Pentingnya Intervensi Dana Desa untuk Turunkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024
Pemberantasan Judi Online
UU KIA Disebut Beri Jaminan Kepada Ibu, Termasuk Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Tahun 2024 akan Dilaksanakan
Kementerian PPPA Kawal Kasus Tindak Kekerasan Seksual Pada Siswa di Pariaman Sumatera Barat
Inspiratif, Tiga Perempuan Penerima The Most Inspiring Women Award 2024
Kementerian PPPA Dorong Penegak Hukum dan Usut Tuntus Kasus Kematian Anak yang Diduga Disiksa Polisi
Kota Berpredikat Layak Anak Tak Selalu Ramah Anak
Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Pemerintah Pastikan UU KIA Tidak Akan Tumpang Tindih dengan Aturan Ketenagakerjaan
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap