visitaaponce.com

Penanganan Semua Kasus Kekerasan Seksual Wajib Gunakan UU TPKS

Penanganan Semua Kasus Kekerasan Seksual Wajib Gunakan UU TPKS
Ilustrasi(Thinkstock )

DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi asas fiksi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Nahar menegaskan semua kasus kekerasan seksual wajib hukumnya untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menjelaskan suatu perundang-undangan apabila telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.

“Apa lagi alasannya? Kalau proses acaranya wajib gunakan UU TPKS. Apa alasannya, misalnya yang belum bisa diselesaikan apa? Soal restitusi? Itu tentu tidak perlu bicara soal kompensasi dulu, itu ada di peraturan perundang-undangan lain, seperti undang-undang saksi dan korban, itu sudah bisa digunakan. Terus apa lagi? Yang berkaitan dengan korban atau pelaku? Ya itu memang ada 10 mandat yang harus diselesaikan, tetapi bukan berarti UU TPKS tidak bisa diberlakukan,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (6/7).

Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis

“Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yang berlaku fiksi hukum, kalau sudah diundangkan, ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Nahar menyampaikan ada dua kemungkinan masih banyak aparat penegak hukum yang tidak menggunakan UU TPKS dalam memproses aduan kasus kekerasan seksual, seperti belum tersosialisasi dan saat penanganan terdapat keraguan. Ia menyadari pihaknya memang harus lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum terkait teknis hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023

“Mungkin ada keraguan ya di lapangan, ah seperti lebih nyaman menggunakan aturan yang lama. Memang iya, sosialisasi harus dilakukan, rumus pemberlakuan hukum juga sudah ada aturannya. Jadi sekali lagi hukum acara untuk kasus kekerasan seksual hanya bisa menggunakan UU TPKS. Kalau ada yang menggunakan di luar itu, berarti dia belum membaca dan tidak menggunakan hukum lex specialis,” tandasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat