Pemerintah Didesak Jelaskan Nonaktifnya 15 Juta Peserta BPJS Kesehatan
![Pemerintah Didesak Jelaskan Nonaktifnya 15 Juta Peserta BPJS Kesehatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/b6a254de9380d1984eb668ce2a11c0bc.jpg)
TEMUAN Ombudsman RI terkait nonaktifnya 15 juta warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan atau tidak lagi menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dijelaskan oleh pemerintah, agar masyarakat mengetahui statusnya secara pasti.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut nonaktifnya peserta BPJS Kesehatan itu karena menunggak iuran. Bahkan, menurutnya angka peserta yang menunggak bisa sampai 34 juta peserta.
"Data 34 juta tersebut terdiri dari Peserta PBI APBN sekitar 15 juta, 2 jutaan PBI APBD, peserta mandiri 16 juta, dan peserta PPU Swasta 1 jutaan," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (9/6).
Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat
Tentunya menjadi persoalan di masyarakat miskin peserta PBI yang secara sepihak dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa pemberitahuan kepada masyarakat miskin peserta JKN. Sehingga masyarakat miskin ketika mau berobat menggunakan JKN ditolak dengan alasan kartu tidak aktif.
Demikian juga dengan peserta pekerja formal swasta, yang secara sepihak tidak dibayarkan iuran JKN oleh perusahaan, sehingga pekerja dan keluarganya tidak tahu kalau status kepesertaannya non aktif.
Baca juga: Ketua MPR RI Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan
"Kalau peserta mandiri yang nonaktif karena memang mereka tahu sudah tidak bayar iuran. Tapi ini pun karena faktor ekonomi dan tunggakan sudah besar karena menunggaknya sudah lama, jadi kalau mau bayar tidak mampu lagi," ujarnya.
Solusi yang harus dilakukan pemerintah yakni pusat dan daerah yang melakukan cleansing data PBI JKN harus berdasarkan data obyektif dan dikomunikasikan dengan peserta yang akan dinonaktifkan.
Untuk peserta rakyat miskin peserta PBI yang sudah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali. Dan ketika sakit bisa langsung diobati sehingga mereka tidak tertahan lagi untuk pelayanan pengobatan. Namun bila memang mereka sudah mampu tinggal dikomunikasikan dan kepesertaannya dinonaktifkan.
"Bagi peserta mandiri, berikan diskon tunggakan sehingga mereka bisa membayar secara normal. Untuk pekerja formal Swasta lakukan penegakkan hukum yang mumpuni dan tegas," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
DJKN Dorong Penetapan Iuran KRIS BPJS Kesehatan Segera Ditetapkan
Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola? Berikut Penjelasannya
Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
BPJS Kesehatan: Peserta PBI 96 Juta Jiwa, Turun Dibandingkan 2022 111 Juta
Program UPL Peduli Petani Beri Perlindungan Jamsostek Bagi Petani Jateng
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa Tarifnya?
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap