visitaaponce.com

Pemerintah Didesak Jelaskan Nonaktifnya 15 Juta Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah Didesak Jelaskan Nonaktifnya 15 Juta Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan.(Antara)

TEMUAN Ombudsman RI terkait nonaktifnya 15 juta warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan atau tidak lagi menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dijelaskan oleh pemerintah, agar masyarakat mengetahui statusnya secara pasti.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut nonaktifnya peserta BPJS Kesehatan itu karena menunggak iuran. Bahkan, menurutnya angka peserta yang menunggak bisa sampai 34 juta peserta.

"Data 34 juta tersebut terdiri dari Peserta PBI APBN sekitar 15 juta, 2 jutaan PBI APBD, peserta mandiri 16 juta, dan peserta PPU Swasta 1 jutaan," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (9/6).

Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat

Tentunya menjadi persoalan di masyarakat miskin peserta PBI yang secara sepihak dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa pemberitahuan kepada masyarakat miskin peserta JKN. Sehingga masyarakat miskin ketika mau berobat menggunakan JKN ditolak dengan alasan kartu tidak aktif.

Demikian juga dengan peserta pekerja formal swasta, yang secara sepihak tidak dibayarkan iuran JKN oleh perusahaan, sehingga pekerja dan keluarganya tidak tahu kalau status kepesertaannya non aktif.

Baca juga: Ketua MPR RI Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan

"Kalau peserta mandiri yang nonaktif karena memang mereka tahu sudah tidak bayar iuran. Tapi ini pun karena faktor ekonomi dan tunggakan sudah besar karena menunggaknya sudah lama, jadi kalau mau bayar tidak mampu lagi," ujarnya.

Solusi yang harus dilakukan pemerintah yakni pusat dan daerah yang melakukan cleansing data PBI JKN harus berdasarkan data obyektif dan dikomunikasikan dengan peserta yang akan dinonaktifkan.

Untuk peserta rakyat miskin peserta PBI yang sudah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali. Dan ketika sakit bisa langsung diobati sehingga mereka tidak tertahan lagi untuk pelayanan pengobatan. Namun bila memang mereka sudah mampu tinggal dikomunikasikan dan kepesertaannya dinonaktifkan.

"Bagi peserta mandiri, berikan diskon tunggakan sehingga mereka bisa membayar secara normal. Untuk pekerja formal Swasta lakukan penegakkan hukum yang mumpuni dan tegas," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat