visitaaponce.com

Kemensos Bekukan 10.249 Penerima Bansos yang tidak Sesuai Klasifikasi

Kemensos Bekukan 10.249 Penerima Bansos yang tidak Sesuai Klasifikasi
Sejumlah warga antre untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara.(ANTARA/Fransisco Carolio)

DIREKTORAT Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mendeteksi 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos sembako/BPNT yang tidak layak menerima bansos. Beberapa di antaranya bahkan menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan atas hasil temuan tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (15/6).

Baca juga: Pos Indonesia Tingkatkan Pelayanan Digital dalam Penyaluran Bansos

Lebih lanjut, Risma menyatakan dirinya juga telah menemui Menkumham Yasonna Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.

"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," kata Risma.

Selain itu, dia juga mengajak serta aparat penegak hukum dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud, 

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Siapkan Lebih dari Satu Skema Bansos

"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” tuturnya.

Risma menegaskan pemerintah daerah memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bansos tepat sasaran. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas. Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," tandas Risma. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat