visitaaponce.com

RUU Kesehatan Dinilai Kurang Partisipasi Publik, Kemenkes Sudah Dilakukan sejak Maret

RUU Kesehatan Dinilai Kurang Partisipasi Publik, Kemenkes: Sudah Dilakukan sejak Maret
Ilustrasi RUU Kesehatan(Dok. MI )

KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai dalam penyusunan undang-undang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak memenuhi dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis dibentuknya sebuah regulasi.

Dalam menyusun undang-undang harus memenuhi tiga unsur yakni filosofi, yuridis, maupun sosiologis. Filosofis yakni memiliki tujuan yang baik tidak ada diskriminasi atau pelanggaran HAM, sementara yuridis tidak bertentangan dengan norma atau peraturan atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kemudian secara sosiologis harus melibatkan masyarakat stakeholder secara bermakna dan diimplementasikan dan tidak menimbulkan kerusakan masyarakat sehingga ini tata cara pembuatan perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga: RUU Kesehatan akan Mereformasi Sektor Kesehatan

"RUU Kesehatan ini sayangnya belum menjawab permasalahan kesehatan yang ada RUU Omnibus ini diduga menyalahgunakan proses pembuatan undang-undang yang baik dan benar dan dilakukan secara terburu-buru partisipasi publik yang minim pembahasan DIM dan tertutup," kata Slamet dalam diskusi daring, Sabtu (17/6).

Karena dinilai timbul reaksi negatif dari publik ia menilai bahwa RUU ini perlu dihentikan pembahasannya.

Baca juga: RUU Kesehatan: Produk Bermasalah dan Minim Partisipasi Rakyat

"Kami menilai bahwa untuk mengimplementasikan 6 pilar transformasi kesehatan dibutuhkan biaya yang besar yang. Kedua adalah pelaksanaan tidak bisa sendiri dan membutuhkan lintas kementerian, organisasi profesi, masyarakat dan lain-lain kemudian transformasi ini membutuhkan waktu yang panjang jadi inilah latar belakang dari rancangan undang-undang kesehatan ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik di bulan Maret untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna.

Kegiatan tersebut dilakukan agar publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu.

"Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu. Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini," ujar Syahril.

"Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat