visitaaponce.com

Cara Cek Daftar Penerima PIP Secara Mandiri

Cara Cek Daftar Penerima PIP Secara Mandiri
Ilustrasi - orangtua siswa penerima PIP(Antara)

PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar yang menjadi bantuan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan pendidikan ini biasanya disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek. Adapun besaran dana yang diterima berbeda sesuai tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Untuk bisa mendapat bantuan PIP, siswa harus daftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Baca juga: Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel

Apa itu PIP Kemdikbud?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, PIP adalah program bantuan untuk para peserta didik berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah. Setiap peserta didik penerima PIP memperoleh hak biaya pendidikan pribadi yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Baca juga: Fenomena Kampus Abal-Abal, Laporkan di Aplikasi Sidali Kemendikbud

Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah. 

Lebih jelasnya, berikut sasaran utama penerima PIP:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan dengan studi keahlian tertentu, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah.

Adapun besaran dana yang diterima para peserta didik adalah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp juta untuk jenjang SMA. Dana ini total dalam setahun. Maka, siswa kelak akan mendapatkannya 12 bulan sekali.

Cara daftar 

  1. Sebelumnya, orangtua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2023.
  2. Jangan sampai terlupa, siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
  3. Kemudian orangtua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
  4. Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan nama lengkap orangtua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
  5. Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orangtua siswa.
  6. Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orangtua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
  7. Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.

Setelah berhasil memiliki akun baru, akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2023. dengan cara berikut di bawah ini:

  1. Tahap pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.
  2. Pilih opsi ‘tambah usulan’.
  3. Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.

Kapan cair

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen), terdapat tiga tahap pencairan bantuan PIP, yaitu:

  1. Penyaluran tahap 1 dilakukan pada bulan Februari hingga April.
  2. Penyaluran tahap 2 dilakukan pada bulan Mei hingga September.
  3. Penyaluran tahap 3 dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan dana bantuan sosial (bansos) PIP pada bulan Juni 2023.

Oleh karena itu, para penerima bantuan diharapkan bersabar dan menunggu pencairan dana bansos PIP pada bulan tersebut.

Informasi terbaru mengenai pencairan bantuan PIP 2023 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui akun Instagram resmi SobatPIP.

Cara cek penerima pip

  • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home;
  • Masukkan NISN dan NIK pada bagian kanan layar yang bertulisakan 'Cek Penerima PIP';
  • Kemudian masukkan perhitungan kode Capthca yang ada;
  • Klik 'Cek Penerima KIP'.

Jika data Anda muncul, maka termasuk penerima dana bantuan PIP dan KIP. Namun, jika datanya muncul tanpa KIP, berarti Anda termasuk penerima PIP tanpa KIP.

Diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja. Adapun yang perlu diperhatikan dalam keterangan penerima PIP tersebut.

Dalam keterangan tersebut terdapat tahun berapa Anda menjadi penerima PIP. Sebab bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya, tapi bukan di tahun ini.

Seperti halnya jika data yang tertera hanya sampai tahun 2021. Maka Anda hanya menjadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

  • Data kamu tidak masuk DTKS
  • Tidak ditandai layak PIP
  • Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

Syarat 

  • Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun 2022, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki Potensi Akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat