visitaaponce.com

Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel

Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel
Pelaksanaan PPDB Tahap I di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).(Antara/Adeng Bustomi)

SATGAS Saber Pungli Jawa Barat menerjunkan personel untuk mempersempit potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Kepala Satgas Saber Pungli Jabar, Kombes Kalingga Rendra Raharja menyebut, potensi pungli dalam pelaksanaan PPDB dan PMB rawan terjadi karena ada kecenderungan orang tua yang menginginkan anaknya masuk ke sekolah negeri maupun ke perguruan tinggi negeri favorit meski harus mengeluarkan biaya besar.

"Jadi, kami menempatkan personel Satgas Saber Pungli untuk menghilangkan kesempatan pungli saat PMB dan PPDB. Misalnya, di salah satu sekolah favorit akan ditempatkan 10 personel yang siap menerima aduan dan mengawasi," kata Kalingga, saat ditemui di Padalarang, Bandung Barat, Selasa (13/6).

Baca juga : Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta

Menurutnya, pungli saat PPDB biasanya terjadi sejak masa pendaftaran terutama di jalur khusus. Sedangkan pada PMB, pungli bisa terjadi saat ujian mandiri yang menjadi kebijakan pihak perguruan tinggi negeri.

"Potensi pungli PPDB itu adanya di jalur khusus, kalau afirmasi dan zonasi, itu aman. Sementara PMB rawan di perguruan tinggi negeri dalam bentuk titipan berdasarkan kedekatan dan desakan," ujarnya.

Baca juga : PPDB 2023 SMA, SMK, SLB Jawa Barat Tahap Dua Dimulai 26 Juni 2023

Laporkan

Pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan dugaan pungli saat proses PPDB dan PMB supaya bisa segera diproses. Namun sejauh ini, Satgas Saber Pungli belum mendapati temuan dan laporan yang disampaikan masyarakat.

"Sampai saat ini belum ada dan jangan sampai ada. Tapi kalau memang ada, itu silakan laporkan ke Satgas Saber Pungli di kabupaten kota," tuturnya.

Di tempat yang sama, Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan praktik KKN dalam penerimaan mahasiswa bisa ditekan, selain regulasi juga dengan kesadaran masyarakat.

"Potensi pungli atau KKN itu tidak bisa ditutup dari sisi regulasi saja, karena itu peran masyarakat untuk mengawasi sangat dibutuhkan. Masyarakat bisa mengawasi dan tentu tidak melakukan praktik itu," kata Chatarina. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat