visitaaponce.com

Yuk Mengenal Apa Itu PIP SD

Yuk Mengenal Apa Itu PIP SD
Pelajar menunjukkan buku tabungan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di halaman SMK Negeri 1 Kota Sorong, Papua Barat Daya.(ANTARA/Olha Mulalinda)

BANTUAN Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kendala dalam pencairan dana bantuan tersebut. Bagi keluarga yang menjadi penerima bantuan PIP di jenjang Sekolah Dasar (SD) namun masih menghadapi kesulitan dalam mencairkan dananya, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat.

Perlu untuk diketahui, PIP bertujuan memberikan bantuan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan akses pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah. Bantuan ini mencakup jalur pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui PIP, pemerintah berusaha mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah dan berharap dapat mengembalikan siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka. 

Baca juga : Persoalan Anak Putus Sekolah Harus Diatasi Bersama

Selain itu, PIP juga bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung secara pribadi oleh peserta didik, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Berikut ini adalah kriteria penerima PIP agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pengurusannya.

Untuk menjadi penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, yakni:

Baca juga : APK Perguruan Tinggi Rendah, Akses Beasiswa juga Terbatas

  • Peserta Didik Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, serta keluarga dengan pertimbangan khusus, seperti:
  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Yatim piatu atau berasal dari panti asuhan.
  • Terdampak bencana alam.
  • Mengalami kelainan fisik atau korban musibah.
  • Anak dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berada di daerah konflik.
  • Berada di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah. 

Lalu, bagaimana cara mengecek PIP

Jika Anda belum menerima dana bantuan dari PIP untuk jenjang SD, langkah pertama yang dapat diambil adalah memastikan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Berikut adalah cara untuk memeriksa status pencairan PIP SD yang belum direalisasikan:

  • Kunjungi situs resmi Program Indonesia Pintar Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id.
  • Pada halaman beranda Program Indonesia Pintar Kemendikbud, Anda akan menemukan kolom yang bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  • Klik tombol 'Cari'.
  • Jika nama siswa sebagai penerima PIP muncul, Anda telah terdaftar. Namun, jika tidak muncul, kemungkinan siswa tersebut belum terdaftar sebagai penerima PIP.
  • Jika nama siswa Anda terdaftar sebagai penerima PIP di Kemendikbud, Anda dapat mengajukan pencairan dana melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Jadwal penyaluran PIP 2024

Berdasarkan informasi dari Kemendikbud telah ditetapkan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal berikut:

  • PIP tahap 1, Februari – April 2024. Penyaluran PIP tahap 1 akan disalurkan kepada seluruh siswa yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • PIP tahap 2: Mei – September 2024. Penyaluran PIP tahap 2 akan disalurkan kepada siswa usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta siswa yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP.
  • PIP tahap 3: Oktober – Desember 2024. Penyaluran PIP tahap 3 akan disalurkan kepada siswa yang belum menerima PIP tahap 1 dan 2, serta siswa yang mengalami perubahan status.

Ini Penyebab PIP tidak cair

Menurut informasi yang diperoleh dari situs Puslabdik Kemdikbud, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tertunda. Berikut adalah kemungkinan-kemungkinan tersebut:

Baca juga : DPR Dukung Penuh Gugatan UU Sisdiknas terkait Pendidikan Dasar tanpa Biaya

  • Tidak termasuk sebagai penerima PIP pada tahun yang bersangkutan. Anda disarankan untuk memastikan kembali status ini dengan menghubungi sekolah terkait.
  • Terjadi perubahan dalam rekening.  Anda disarankan untuk mengonfirmasi apakah data rekening yang tercatat masih sama dengan yang sebelumnya.
  • Telah dilakukan penarikan dana sebelumnya.  Untuk mengetahuinya, Anda bisa mencetak riwayat transaksi dari buku tabungan.
  • Masih dalam proses SK Nominasi PIP dan belum dimasukkan ke dalam SK Pemberian PIP.
  • Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak mengaktifkan rekeningnya.
  • Tidak terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Data tidak sesuai saat dilakukan pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Data peserta didik dalam Dapodik tidak lengkap atau tidak valid sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai penerima PIP.
  • Tidak diajukan kembali oleh dinas pendidikan atau pihak terkait.
  • Siswa telah putus sekolah, meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui.
  • Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.

Jumlah bantuan Finansial PIP 2024

Bantuan finansial yang ditawarkan oleh Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian jumlah bantuan finansial untuk setiap jenjang pendidikan:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.

Nah, buat kalian yang belum punya PIP, berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran PIP Kemdikbud.

Cara Pendaftaran PIP Kemdikbud

Bagi siswa yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:

Baca juga : Jadwal OSN 2024, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftarannya 

Persiapkan Berkas:

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Rapor.
  • Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat:

Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca juga : HUT ke-30, Jayaboard Gelar CSR dengan Renovasi SDN 44 di Gresik

Pencatatan Data Siswa:

Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik:

Baca juga : Sekolah Satu Atap Kota Bogor Diharap Jadi Solusi Masalah PPDB

Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jadi apa saja manfaat PIP?

Bantuan Dana PIP dapat dipergunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Berdasarkan informasi yang disediakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dana PIP Kemdikbud biasanya ditujukan untuk:

  • Pembelian buku dan alat tulis.
  • Pembelian seragam dan perlengkapan sekolah.
  • Biaya transportasi dari rumah ke sekolah.
  • Uang saku untuk peserta didik.
  • Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal.
  • Biaya praktik tambahan dan biaya magang.

Jadi, program PIP ini juga berfokus pada perluasan akses pendidikan, memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit agar dapat memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat