visitaaponce.com

Disdik Jabar Pastikan Pecat Kepala Sekolah yang Terima Siswa Titipan PPDB

Disdik Jabar Pastikan Pecat Kepala Sekolah yang Terima Siswa Titipan PPDB
Kepala Sekolah di Depk bakal dapat sanksi apabila terima siswa titipan dalam PPDB(Antara)

DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengingatkan para kepala sekolah atau operator SMPN, SMAN, SMKN untuk tidak menerima siswa titipan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023. Jika terbukti menerima siswa titipan akan diberi sanksi berat, seperti pemecatan sampai dengan ijazah kelas XII tidak dicetak.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat Asep Sudarsono menegaskan akan memberikan atensi khusus terhadap potensi pelanggaran terkait siswa titipan atau tidak lewat jalur resmi yang dikenal dengan istilah 'lewat belakang'.

“Kalau ada kepala sekolah main begitu, kita berhentikan. Kemudian kita tak mencetak ijazah kelas XII. Yang jelas komitmen kami wanti-wanti para kepala sekolah kalau terjadi pelanggaran aturan di lapangan, kami tidak segan melapor ke pimpinan," katanya, Jumat (14/7).

Baca juga: Pemprov DKI Berhasil Cegah Pelanggaran dalam PPDB Jalur Zonasi

Dia memastikan pihaknya akan melaksanakan PPDB secara transparan, akuntabel, dan obyektif. Dia juga mengimbau orangtua siswa agar bijak jika memang anaknya tidak lolos ke sekolah yang diinginkan.

"Kalau memang anaknya tidak bersyarat, apa boleh buat. Jangan mencari jalan lain atau meminta orang lain untuk memfasilitasi. Khusus kepala sekolah dan operator, kita berikan atensi khusus untuk menyukseskan PPDB secara obyektif," ujarnya.

Baca juga: Kisruh Kecurangan dalam PPDB, Menko PMK Minta Pemda Evaluasi Pemerataan Pendidikan

Kata Asep, pihaknya akan menurunkan tim menginvestigasi siswa-siswa titipan yang dititipkan orang tua. " Kita akan turun ke sekolah-sekolah di awal sekolah masuk (17/7). Kita akan cek sesuaikah siswa yang diterima lewat PPDB online ?, " tegasnya.

Jika sesuai, kata dia sekolah telah menjalankan kebijakan atasan. Sebaliknya jika tidak sesuau alias ditemukan siswa titipan, kepala sekolah atau operator diganjar hukuman setimpal.

"Untuk mendukung pebindakan ini, kami mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk segera melaporkan sekolah-sekolah yang terindikasi menerima siswa titipan dan kami yakinkan sekolah-sekolah yang terindikasi tersebut dapat sanksi," tegasnya.

Koordinator Nasional Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyarankan agar orang tua yang menemukan kejanggalan sistem penerimaan peserta didik baru di Kota Depok segera bersuara.

"Tidak ada yang lebih powefull dalam konteks sistem demokrasi adalah suara dan orang tua. Jadi, mereka yang terzalimi akibat sistem yang ada di Kota Depok ini, karena daya tampung yang sangat minim kenudian sistem seleksi, " tegasnya

Ditegaskan dia, orang tua yang terzalimi bisa melayangkan gugatan hukum kepada Pemprov atau Pemkot jika dirasa ada kejanggalan di PPDB. Alasannya karena pemerintah daerah dinilai tidak memberi pelayanan terbaik untuk warganya.

"Masyarakat bisa melakukan protes bahkan bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pemerintah yang tidak menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan pelayanan terbaik pada warga Kota Depok terkait pelayanan hak dasar mendapatkan pendidikan yang berkualitas, " ungkapnya.

Data sekolah negeri di Kota Depok, SMPN sebanyak 34, SMA N 15, SMKN 4. Ke-59 sekolah negeri ini disinyalir menerima siswa titipan (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat