SEMA 22023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama
![SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/b8234dfcc62a5e489a51fec9920493ad.jpg)
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, terkait permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
SEMA yang ditandatangi Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7), itu ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Baca juga: Guru Besar UIN: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Ia menyinggung Pasal 32 UU Nomor 3/2009 mengenai MA yang menjelaskan fungsi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam beleid tersebut, fungsi MA disebutkan melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
MA juga berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Baca juga: MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Berdasarkan dokumen SEMA Nomor 2/2023 yang telah beredar, Syarifuddin mewajibkan para hakim berepdoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Menurutnya, itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Beleid yang dimaksud Syarifuddin berbunyi, "Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Menanggapi terbitnya SEMA Nomor 2/2023, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Satyabudi menegaskan pihaknya tidak akan mencatat perkawinan beda agama sepanjang tidak dikabulkan dan tidak ditetapkan oleh pengadilan.
Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antarumat beda agama.
"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," tandasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Angka Kesuburan di Indonesia Menurun, Pengaruhi Pertumbuhan Penduduk
Perlu Perubahan Regulasi terkait KUA Diwacanakan Tempat Menikah Semua Agama
Kemenag Siapkan 40 Layanan Lintas Agama di KUA, Ini Rinciannya
Perhiasan Custom Jadi Tren di 2023, Tonjolkan Karakter Pemakainya
IDI: Perkawinan di Atas 30 Tahun Berisiko Lahirkan Anak Down Syndrome
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap