MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
![MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4a08573a1374f66f22df9a3c575d7388.jpg)
KETUA Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dalam Sema tersebut, Syarifuddin meminta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
Sema yang ditandatangani pada Senin (17/7) ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Menurut Syarifuddin, Sema itu diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam Sema tersebut, Syarifuddin meminta para hakim harus berpedoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. "Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Syarifuddin dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana yang dikutip, Selasa (18/7).
Baca juga: MK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda Agama
Pasal 8 UU Perkawinan menjelaskan enam larangan perkawinan antara dua orang, yakni berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas; berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya; berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.
Lalu berhubungan berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang. "Mempunyai hubungan yang oleh agamanaya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin," demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Pada Juni lalu, Pengadilan Negeri Jakarat Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama melalui putusan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pemohon ialah JEA beragama Kristen untuk menikahi SW, seorang muslimah. Selain PN Jakarta Pusat, pengadilan lain yang mengabulkan permohonan serupa ialah PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta. (Z-2)
Terkini Lainnya
MA Minta Hakim Pedomani SEMA tentang Perkawinan Beda Agama
Tidak Sejalan dengan Kebhinnekaan, SEMA 2/2023 Harus Dicabut
Kesulitan untuk Menikah Setelah Terbitnya SEMA 2/2023
MA Dinilai Konservatif Melarang Pengadilan Negeri Urus Pernikahan Beda Agama
SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama
Guru Besar UIN: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Angka Kesuburan di Indonesia Menurun, Pengaruhi Pertumbuhan Penduduk
Perlu Perubahan Regulasi terkait KUA Diwacanakan Tempat Menikah Semua Agama
Kemenag Siapkan 40 Layanan Lintas Agama di KUA, Ini Rinciannya
Perhiasan Custom Jadi Tren di 2023, Tonjolkan Karakter Pemakainya
IDI: Perkawinan di Atas 30 Tahun Berisiko Lahirkan Anak Down Syndrome
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap