visitaaponce.com

MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama

MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Gedung Mahkamah Agung.(DOK MI.)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dalam Sema tersebut, Syarifuddin meminta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.

Sema yang ditandatangani pada Senin (17/7) ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Menurut Syarifuddin, Sema itu diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dalam Sema tersebut, Syarifuddin meminta para hakim harus berpedoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. "Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Syarifuddin dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana yang dikutip, Selasa (18/7).

Baca juga: MK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda Agama

Pasal 8 UU Perkawinan menjelaskan enam larangan perkawinan antara dua orang, yakni berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas; berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya; berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.

Lalu berhubungan berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang. "Mempunyai hubungan yang oleh agamanaya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin," demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

 

Pada Juni lalu, Pengadilan Negeri Jakarat Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama melalui putusan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pemohon ialah JEA beragama Kristen untuk menikahi SW, seorang muslimah. Selain PN Jakarta Pusat, pengadilan lain yang mengabulkan permohonan serupa ialah PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat