visitaaponce.com

Kesulitan untuk Menikah Setelah Terbitnya SEMA 22023

Kesulitan untuk Menikah Setelah Terbitnya SEMA 2/2023
Gedung Mahkamah Agung(DOK MI. )

SURAT Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dinilai merampas hak warga negara dalam urusan pribadi. SEMA melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Salah satu pasangan yang hendak menikah yakni Kadek Dwi Budi Utama, 27, yang beragama Hindu dan Nabila Khaerunisa yang beragama Islam, mengaku menjadi sulit padahal menggelar pernikahan sudah rencanakan.

"Adanya keputusan ini dipersulit lagi, maka option selanjutnya kan ke luar negeri dan ternyata syarat-syaratnya juga ribet lagi jadi seakan-akan dibuat sulit," kata Kadek saat dihubungi, Rabu (29/7).

Baca juga: MA Dinilai Konservatif Melarang Pengadilan Negeri Urus Pernikahan Beda Agama

Selain itu juga perlu surat keterangan izin orangtua, surat pengantar, KUA, catatan sipil, dan sebagainya sehingga sama saja. Sehingga ia menilai bahwa SEMA 2/2023 menjadi penghalang dan membuat nikah beda agama di tanah sendiri menjadi mustahil.

"Aturan ini sudah net level, hakim MA yang seharusnya bertindak menilai sesuatu bukan berdasarkan agama dan negara seharusnya tidak bisa mencampuri urusan private warganya," ungkapnya.

Baca juga: SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama

"Padahal kan catatan sipil butuh banget data dari warga negaranya kalau tidak ada maka akan persulit administrasi lainnya. Harusnya MA mengurusi bersifat kenegaraan bukan agama," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang terbit pada 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat