visitaaponce.com

MA Dinilai Konservatif Melarang Pengadilan Negeri Urus Pernikahan Beda Agama

MA Dinilai Konservatif Melarang Pengadilan Negeri Urus Pernikahan Beda Agama
Penerbitan SEMA dikataan juru bicara MA sebagai kepastian dan kesatuan dalan penerapan hukum(Dok MI)

MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan

Isi dari SEMA tersebut memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan bahwa SEMA ini merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam.

Baca juga : SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama

“SEMA akan semakin menegaskan stigmatisasi sosial bagi pasangan-pasangan berbeda agama yang dalam cara pandang konservatif sering dipersoalkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).

Baca juga : MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama

Lebih lanjut, Halil menambahkan bahwa hal yang lebih serius lagi, SEMA ini tidak kompatibel dengan bangunan negara Pancasila yang berciri utama kebhinekaan.

“SEMA itu melanggar beberapa hak dasar warga negara, utamanya hak untuk mendapat pengakuan dari negara, hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan, dan hak atas layanan kependudukan,” tegas Halil.

Dia menyayangkan keluarnya SEMA ini, apalagi menurutnya tekanan yang melatarbelakangi keluarnya SEMA adalah tekanan politik.

“Rusak kalo perangkat dan institusi hukum kita tunduk pada kepentingan aktor-aktor politik,” tandasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat