MA Dinilai Konservatif Melarang Pengadilan Negeri Urus Pernikahan Beda Agama
![MA Dinilai Konservatif Melarang Pengadilan Negeri Urus Pernikahan Beda Agama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/549fd26749e0907a7966930d8022a653.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Isi dari SEMA tersebut memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan bahwa SEMA ini merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam.
Baca juga : SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama
“SEMA akan semakin menegaskan stigmatisasi sosial bagi pasangan-pasangan berbeda agama yang dalam cara pandang konservatif sering dipersoalkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Baca juga : MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Lebih lanjut, Halil menambahkan bahwa hal yang lebih serius lagi, SEMA ini tidak kompatibel dengan bangunan negara Pancasila yang berciri utama kebhinekaan.
“SEMA itu melanggar beberapa hak dasar warga negara, utamanya hak untuk mendapat pengakuan dari negara, hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan, dan hak atas layanan kependudukan,” tegas Halil.
Dia menyayangkan keluarnya SEMA ini, apalagi menurutnya tekanan yang melatarbelakangi keluarnya SEMA adalah tekanan politik.
“Rusak kalo perangkat dan institusi hukum kita tunduk pada kepentingan aktor-aktor politik,” tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
MA Minta Hakim Pedomani SEMA tentang Perkawinan Beda Agama
Tidak Sejalan dengan Kebhinnekaan, SEMA 2/2023 Harus Dicabut
Kesulitan untuk Menikah Setelah Terbitnya SEMA 2/2023
SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama
Guru Besar UIN: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Korban Judi Online, Polisi Digugat Cerai Istri
HUT Ikahi, PN Larantuka Bagikan Sembako di Pelosok Flotim
Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Sidang Perdana 19 Februari
Antisipasi Banyaknya Caleg Gagal, Ini Saran Sahroni kepada Pengadilan Agama
2.572 Dispensasi Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Disetujui Pengadilan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap