visitaaponce.com

Pemerintah Perlu Jamin Pemerataan Ketersediaan Dokter Spesialis Bedah Anak

Pemerintah Perlu Jamin Pemerataan Ketersediaan Dokter Spesialis Bedah Anak
Wakil Ketua bidang Internal PERBANI, dr. Budi Arnofyan, SpBA, Subsp.D.A.(K)(MI/Rahmatul Fajri)

PEMEIRNTAH disebut perlu menjamin ketersediaan dokter spesialis bedah anak, khususnya di daerah-daerah terpencil di tanah air, melalui pembuatan peraturan yang membantu dalam rekrutmen, pelatihan, dan penugasan spesialis bedah anak. 

Sejauh ini terdapat 150-an anggota Perkumpulan Dokter Spesialis Bedah Anak Indonesia (PERBANI) yang tersebar dari Aceh sampai Papua.

Mereka melayani anak-anak usia 0 hari sampai 18 tahun yang membutuhkan tindakan pembedahan, antara lain kasus kelainan bawaan lahir (kongenital), seperti atresia ani (lahir tanpa anus), sumbatan saluran pencernaan dan lain-lain, sampai kasus-kasus khusus seperti pemisahan kembar siam dan transplantasi hati pada anak.

Baca juga : Organisasi Kedokteran Minta Definisi Perundungan dalam Instruksi Menkes Diperjelas

Wakil Ketua bidang Internal PERBANI Budi Arnofyan menegaskan pentingnya peran serta pemerintah dalam menyiapkan regulasi yang memadai untuk mewujudkan tujuan ini, terutama dengan hadirnya Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR.

"Namun, tantangannya cukup besar mengingat jumlah dokter spesialis bedah anak di Indonesia masih sangat minim. Oleh karena itu, terdapat urgensi dan kebutuhan peningkatan jumlah spesialis dan pusat pendidikan bedah anak di seluruh Indonesia," kata Budi pada rapat kerja nasional Pengurus Pusat PERBANI) yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Sabtu (22/7).

Baca juga : Ada Instruksi Menkes Soal Perundungan, IDI Komitmen Pencegahan Bullying di Lingkup Kesehatan

Ia mengatakan, peran Undang-Undang Kesehatan sangat penting dalam mengarahkan dan memfasilitasi layanan bedah anak yang optimal, demi mewujudkan peningkatan kualitas kesehatan anak Indonesia. 

Ia berharap kerja sama antara pemerintah, PERBANI, dan pelaku kesehatan lainnya dapat menciptakan masa depan yang lebih baik untuk kesehatan anak-anak di Indonesia.

"Dalam meningkatkan kesehatan anak di Indonesia, dan tentunya melibatkan berbagai elemen medis termasuk spesialis bedah anak, Undang-Undang Kesehatan memiliki peran yang sangat penting. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum dan regulasi yang merumuskan peran serta tanggung jawab pemerintah dan pelaku kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk anak-anak," ujarnya.

Diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek layanan kesehatan di Indonesia. Salah satu pasal dalam undang-undang ini, menjelaskan tentang hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, termasuk pelayanan bedah anak.

Melalui regulasi yang ada, pemerintah juga bertanggung jawab memberikan akses dan pemenuhan terhadap kebutuhan bedah anak di Indonesia. Selain itu, juga terlibat dalam pembuatan berbagai program dan kebijakan, serta penyediaan infrastruktur kesehatan yang memadai. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat