visitaaponce.com

Organisasi Kedokteran Minta Definisi Perundungan dalam Instruksi Menkes Diperjelas

Organisasi Kedokteran Minta Definisi Perundungan dalam Instruksi Menkes Diperjelas
Ilustrasi perundungan(Dok.MI)

KETUA Junior Doctors Network (JDN) Indonesia Tommy Dharmawan menilai definisi dalam bullying atau perundungan di dalam dunia kedokteran perlu diperjelas karena sampai saat ini perundungan bisa memiliki makna yang berbeda-beda.

"Perlu definisi yang jelas tindakan apa yang masuk jenis bullying. Dalam pedidikan ada tugas akademik yang bisa jadi bullying atau tidak. Tetapi contoh kasus bangun pagi mencatat pasien pukul 5 pagi itu termasuk kompetensi akademik, sehingga definisi harus jelas," kata Tommy dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/7).

Perundungan merupakan isu yang kompleks maka perlu dibentuk suatu forum yang bisa mewadahi dan menerima laporan dari korban perundungan, seperti halnya forum komunikasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diharapkan bisa mewadahi para calon dokter atau PPDS yang mengalami perundungan.

Baca juga : Percepatan Implementasi Hasil Program Anti Perundungan Harus Dilakukan

"Kita harus jujur dalam bebrapa kasus seharusnya bukan bullying tapi diviralkan. Apa yang terjadi di masyarakat harus diungkap dengan jelas apa dasarnya yang terjadi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa masalah perundungan karena mereka tidak digaji sebagai orang yang berusia 23-35 tahun sebagian besar memiliki keluarga tapi tidak ada gaji.

Baca juga : Kemenkes Terbitkan Aturan Anti Perundungan, PB IDI: Harus Ada Didefinisikan Jelas dari Bullying

"Para PPDS saya kira salah satu hulu masalah bullying. Kemudian karakteristik pendidikan dokter seperti mirip sistem kepangkatan yang perlu diperbaiki," pungkasnya.

Diketahui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan beberapa hari lalu.

Dalam bab II Instruksi Menkes tersebut disebutkan jenis perundungan antara lain perundungan fisik, verbal, siber, nonfisik dan nonverbal lainnya seperti mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan. (Z-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat