Organisasi Kedokteran Minta Definisi Perundungan dalam Instruksi Menkes Diperjelas
KETUA Junior Doctors Network (JDN) Indonesia Tommy Dharmawan menilai definisi dalam bullying atau perundungan di dalam dunia kedokteran perlu diperjelas karena sampai saat ini perundungan bisa memiliki makna yang berbeda-beda.
"Perlu definisi yang jelas tindakan apa yang masuk jenis bullying. Dalam pedidikan ada tugas akademik yang bisa jadi bullying atau tidak. Tetapi contoh kasus bangun pagi mencatat pasien pukul 5 pagi itu termasuk kompetensi akademik, sehingga definisi harus jelas," kata Tommy dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/7).
Perundungan merupakan isu yang kompleks maka perlu dibentuk suatu forum yang bisa mewadahi dan menerima laporan dari korban perundungan, seperti halnya forum komunikasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diharapkan bisa mewadahi para calon dokter atau PPDS yang mengalami perundungan.
Baca juga : Percepatan Implementasi Hasil Program Anti Perundungan Harus Dilakukan
"Kita harus jujur dalam bebrapa kasus seharusnya bukan bullying tapi diviralkan. Apa yang terjadi di masyarakat harus diungkap dengan jelas apa dasarnya yang terjadi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa masalah perundungan karena mereka tidak digaji sebagai orang yang berusia 23-35 tahun sebagian besar memiliki keluarga tapi tidak ada gaji.
Baca juga : Kemenkes Terbitkan Aturan Anti Perundungan, PB IDI: Harus Ada Didefinisikan Jelas dari Bullying
"Para PPDS saya kira salah satu hulu masalah bullying. Kemudian karakteristik pendidikan dokter seperti mirip sistem kepangkatan yang perlu diperbaiki," pungkasnya.
Diketahui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan beberapa hari lalu.
Dalam bab II Instruksi Menkes tersebut disebutkan jenis perundungan antara lain perundungan fisik, verbal, siber, nonfisik dan nonverbal lainnya seperti mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan. (Z-5)
Terkini Lainnya
SMK Kesehatan Rajawali Parongpong Sempat Gelar Mediasi antara Pelaku dan Korban Bullying
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
9 Masalah Remaja yang Perlu Diperhatikan Orangtua
2 Pelajar SMP di Depok Aniaya Siswa SD Hingga Tak Sadarkan Diri
Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah
Desain Poster, Cara Asyik Kampanye Setop Perundungan dan Internet Sehat di Lembata
Beri Dukungan pada Dekan FK Unair, AIPKI Minta Rektorat Tinjau Ulang
Korea Selatan Perintahkan Dokter yang Mogok kembali Bekerja
Masuk UGM Lewat SNBT, Persaingan Terketat Ternyata bukan di Prodi Kedokteran
Kabupaten Indramayu Jalankan Program Dokter Masuk Desa
Wakil Indonesia Jadi Pembicara Tamu Kehormatan dalam Profound Health Summit 2024 di Inggris
Tingkatkan Pendidikan Kedokteran, Holding RS BUMN Bersinergi dengan IJN Malaysia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap