Kemenkes Siap Ikuti Proses jika UU Kesehatan Uji Materiil di MK
![Kemenkes Siap Ikuti Proses jika UU Kesehatan Uji Materiil di MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/5b0dfd87be0dd737fabfaa87be770d14.jpg)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut siap mengikuti proses bila Undang-Undang (UU) Kesehatan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi. Semua pihak berhak melakukan kritik terhadap apapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ini kan bagian dinamika demokrasi dimana semua bs memberikan masukan dan pendapat. Kita akan mengikuti prosesnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Selasa (25/7).
Diketahui sebanyak 5 organisasi profesi (OP) kesehatan diberitakan akan melakukan uji materiil terkait UU Kesehatan. Kelima OP tersebut antara lain Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Baca juga: Penghapusan Mandatory Spending UU Kesehatan, Menkes: Fokus pada Hasilnya bukan Uangnya
Saat ini Kemenkes masih menunggu draft asli yang ditandatangani oleh presiden. Dalam waktu dekat jika sudah muncul draf aslinya maka pemerintah akan melakukan penyusunan aturan turunan. Diketahui UU Kesehatan kana melahirkan 107 aturan turunan yang terdiri dari 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita berharap segera ditandatangani dan bisa menyusun aturan di bawahnya sehingga bisa diimplementasikan, kita masih menunggu draftnya," ujarnya.
Baca juga: Menkes Bantah adanya Liberalisasi lewat Dokter Asing di Indonesia
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengungkapkan belum memutuskan pasal mana saja dari UU Kesehatan yang akan diuji di MK.
"Saat ini masih pembahasan pasal mana saja yang akan digugat artinya belum diputuskan. Sebenarnya kita juga masih menunggu draft resminya," ucapnya.
Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra menilai disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan membuat cara pandang berbeda dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pada Pasal 28 disebutkan bahwa ada upaya peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan primer dan rujukan sebagai.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan akses pelayanan primer dan lanjutan. Selain itu pemerintah wajib menyediakan akses yang mencangkup masyarakat rentan, antara lain individu yang tidak memiliki akses kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai,"
Artinya jika orang tersebut berdaya dan mampu mengakses asuransi maka tidak masuk masyarakat rentan, apabila ia tidak mampu maka porsinya harus dipenuhi oleh pemerintah.
Pada Pasal 411 UU Kesehatan disebutkan bahwa kebutuhan dasar kesehatan merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.
"Kemudian dalam Pasal 411 Ayat (5) bahwa penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi. Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
DPR RI Minta Aturan Turunan Hospital Based Segera Diterbitkan
Menkes Bantah Terlibat Pemecatan Dekan FK Unair
Pengadaan APD Kemenkes yang Dikorupsi Menggunakan Dana Siap Pakai BNPB
Seleksi Calon Anggota DJSN Dibuka, 7 Pansel Telah Ditunjuk Presiden
Budi Sylvana: Saya tidak Bisa Menghindar dari Perintah Jabatan
Polemik Dokter Asing, Kemenkes Sebut Kebutuhan Spesialis masih Tinggi
Universitas Airlangga: Pemecatan Dekan FK Budi Santoso karena Kebijakan Internal
Kemenkes Nyatakan tidak Terlibat Pemberhentian Dekan Unair yang Tolak Dokter Asing
Kemenkes Tunjuk PT Bio Farma Sebagai Fasilitas Rujukan Delegasi OIC
Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan dari Kemenkes
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap