visitaaponce.com

6 Dokumen Syarat Perpanjang SKCK Beserta Prosedurnya

6 Dokumen Syarat Perpanjang SKCK Beserta Prosedurnya
Dokumen syarat pembuatan SKCK dan prosedurnya(Polri)

PROSES perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada 2023 ini semakin mudah dari pada sebelumnya. Bagi mereka yang memerlukan pembaruan SKCK, pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur yang harus diikuti serta biaya yang terkait menjadi kunci utama. 

SKCK, sebagai dokumen resmi yang menggambarkan rekam jejak seseorang di mata hukum. Surat ini mengandung informasi penting yang diperlukan dalam berbagai konteks, mulai dari melamar pekerjaan hingga keperluan pemeriksaan keamanan. 

SKCK sebelumnya dikenal sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada masyarakat sebagai respons terhadap permintaan individu terkait.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Panduan Membuat SKCK

Dokumen ini diciptakan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan hasil evaluasi data pribadi dan catatan kepolisian yang berkaitan dengan orang yang bersangkutan. 

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan, dan setelah masa tersebut berakhir. Individu terkait memiliki opsi untuk memperbarui SKCK bila diperlukan.

Baca juga: Tata Cara, Syarat, Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKCK

Persiapan dokimen untuk proses perpanjangan SKCK Sebelum memahami cara menginisiasi perpanjangan SKCK, langkah awal melibatkan persiapan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan perpanjangan tersebut. Dokumen-dokumen ini harus tersedia secara komprehensif guna memungkinkan verifikasi data yang akurat pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK.

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses perpanjangan SKCK:

1.    Fotokopi KTP/SIM
2.    Fotokopi Kartu Keluarga
3.    Salinan akte kelahiran atau ijazah terakhir
4.    Pas foto berukuran 4x6 dengan latar merah untuk WNI dan kuning untuk WNA
5.    Fotokopi paspor (jika digunakan untuk keperluan luar negeri)
6.    Penyertaan salinan SKCK sebelumnya

Ketika melakukan perpanjangan SKCK, terdapat dua situasi yang mungkin terjadi: SKCK telah habis masa berlakunya atau telah melewati periode masa berlaku, serta SKCK yang masih dalam masa berlaku (belum mencapai akhir masa berlaku).

Masa berlaku SKCK terbatas hanya selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Apabila SKCK telah habis masa berlakunya dan waktu yang berlalu kurang dari satu tahun, ada opsi untuk memperpanjang SKCK tersebut. Akan tetapi, jika masa berlaku SKCK telah melewati satu tahun, maka wajib untuk mengajukan pembuatan SKCK baru.

Ketika berbicara tentang prosedur serta langkah-langkah perpanjangan SKCK, baik yang sudah habis masa berlaku atau belum, tidak ada perbedaan substansial. Semua proses memerlukan persyaratan dan dokumen yang sama. Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebih. 

Saat ini, memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak hanya terbatas pada metode konvensional offline, tetapi juga dapat diakses dan diperoleh melalui jalur online. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kemajuan dalam layanan publik, pemerintah telah mengambil langkah untuk memudahkan warga negara dalam proses perolehan SKCK melalui platform daring. 

Ini membuka peluang bagi individu untuk melakukan prosedur perpanjangan SKCK secara praktis dan efisien, tanpa perlu menghadiri kantor polisi fisik. Dalam era ini, layanan online telah menjadi alternatif yang lebih fleksibel dan cepat dalam mengajukan permohonan SKCK, mengungkapkan bagaimana transformasi digital telah meresapi sektor-sektor tradisional termasuk di dalamnya proses administrasi kepolisian yang sebelumnya terbatas pada pengajuan secara langsung.

Langkah-langkah Perpanjangan SKCK Secara Online

Diberitahukan bahwa sejak tanggal 20 Maret 2023, opsi untuk memperpanjang SKCK melalui situs web Polri telah dinonaktifkan. Penonaktifan portal registrasi SKCK Daring ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Bagi individu yang ingin melanjutkan proses registrasi SKCK secara daring, dapat menggunakan aplikasi ‘PRESISI-POLRI Super App’

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore. Berikut tahap-tahap perpanjangan SKCK secara Online:

1. Mengunduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' dari Google Playstore atau Appstore.

2. Buka aplikasi, kemudian isi informasi pribadi dengan data lengkap di bagian profil.
Pilih menu 'SKCK' pada layar utama aplikasi.

3. Klik 'Ajukan SKCK' untuk memulai proses pendaftaran secara Online. Informasi tentang biaya, dokumen yang dibutuhkan, estimasi waktu pemrosesan, serta opsi pengambilan akan ditampilkan.

4. Klik 'Mulai'. Isilah data yang diminta, termasuk tujuan penggunaan SKCK, informasi pribadi, hubungan keluarga, latar belakang pendidikan, catatan kriminal, ciri fisik, serta lampiran yang diperlukan.

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Pembayaran dapat diselesaikan menggunakan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  m. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran sesuai instruksi.
Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan dikirim melalui email yang telah diisi dalam proses pendaftaran. Unduh dan simpan bukti pembayaran ini. Langkah akhir, kunjungi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas yang berwenang. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat