Kemenkes Terima 91 Laporan Perundungan di Kalangan Dokter
![Kemenkes Terima 91 Laporan Perundungan di Kalangan Dokter](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/57f5edcc139724df1e0746a68a2372b4.jpeg)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 91 laporan bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Laporan tersebut diterima sejak Menkes menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Kurun belum sampai satu bulan (sejak dikeluarkan insruksi menkes tersebut) kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan dikanal laporan Kemenkes," kata Irjen Kemenkes, Murti Utami dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8).
Baca juga : Wamenkes: Sanksi bagi Pelaku Perundungan Dokter Residen tidak Hanya Administrasi
Berdasarkan laporan sampai tanggal 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB ada 44 laporan dugaan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Kemudian 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi, dan 6 laporan dari rumah sakit milik universitas, serta 1 laporan dari rumah sakit TNI/Polri dan 1 laporan terjadi di rumah sakit swasta.
Baca juga : Perlu Batasan Jelas Perundungan di Pendidikan Dokter
Murti mengatakan laporan yang terjadi di luar lingkungan Kementerian Kesehatan akan diteruskan kepada pembina program pendidikan dokter agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Sementara 44 laporan yang terjadi di rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah divalidasi dan sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit.
"Kita nyatakan sudah selesai dilakukan investigasi. Sementara 32 laporan yang terjadi di 8 rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan sedang dalam proses investigasi," ujarnya.
Mayoritas perundungan yang diterima berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan oleh peserta didik, dan tugas-tugas lain termasuk adanya waktu jaga yang berlebihan di Luar Batas wajar.
"Hasil penelusuran dari inspektorat jenderal terhadap 3 telah kami beritahu sebuah surat rekomendasi kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes," pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kesehatan Mental Remaja Isu Terpinggirkan
Mengejar Rasio Ideal Dokter Spesialis
Kurangi Potensi Stres, Distribusi Dokter Spesialis Perlu Diimbangi dengan Kesejahteraan
Kemenkes Siapkan Penerimaan PPDS Hospital Based Batch Awal
IAKMI Dorong Kemenkes Berikan Gaji Dokter pada Peserta PPDS Hospital Based
Agenda Busuk di Balik Isu Depresi dalam Pendidikan Spesialis
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Paifori Targetkan Cetak 1.000 Praktisi Olahraga Tahun Ini
Olahraga yang Cocok bagi Jemaah Haji yang sudah Pulang
Metode Laser Bisa Obati Wasir Lebih Cepat dan Minim Nyeri
Kata Dokter, Olahraga Sambil Nonton Drakor Cukup
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap