visitaaponce.com

Kemenkes Terima 91 Laporan Perundungan di Kalangan Dokter

Kemenkes Terima 91 Laporan Perundungan di Kalangan Dokter
Ilustrasi(Healthline)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 91 laporan bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Laporan tersebut diterima sejak Menkes menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Kurun belum sampai satu bulan (sejak dikeluarkan insruksi menkes tersebut) kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan dikanal laporan Kemenkes," kata Irjen Kemenkes, Murti Utami dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8).

Baca juga : Wamenkes: Sanksi bagi Pelaku Perundungan Dokter Residen tidak Hanya Administrasi

Berdasarkan laporan sampai tanggal 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB ada 44 laporan dugaan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Kemudian 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi, dan 6 laporan dari rumah sakit milik universitas, serta 1 laporan dari rumah sakit TNI/Polri dan 1 laporan terjadi di rumah sakit swasta.

Baca juga : Perlu Batasan Jelas Perundungan di Pendidikan Dokter

Murti mengatakan laporan yang terjadi di luar lingkungan Kementerian Kesehatan akan diteruskan kepada pembina program pendidikan dokter agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Sementara 44 laporan yang terjadi di rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah divalidasi dan sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit.

"Kita nyatakan sudah selesai dilakukan investigasi. Sementara 32 laporan yang terjadi di 8 rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan sedang dalam proses investigasi," ujarnya.

Mayoritas perundungan yang diterima berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan oleh peserta didik, dan tugas-tugas lain termasuk adanya waktu jaga yang berlebihan di Luar Batas wajar.

"Hasil penelusuran dari inspektorat jenderal terhadap 3 telah kami beritahu sebuah surat rekomendasi kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat