visitaaponce.com

Perlu Batasan Jelas Perundungan di Pendidikan Dokter

Perlu Batasan Jelas Perundungan di Pendidikan Dokter
Ilustrasi perundungan(Dok.MI )

ANGGOTA Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, dr Carolina Kuntardjo menilai bahwa batasan bullying atau perundungan di dunia pendidikan dokter kesehatan harus jelas karena bisa saja masuk pada sesuatu tindak kriminal atau justru hal yang wajar di dunia kedokteran.

Ia menceritakan pada pendidikan dokter spesialis semakin banyak pasien yang ditangani maka semakin banyak pengalaman yang didapat semakin banyak.

"Sebagai seorang PPDS pada saat itu saya tidak pernah merasakan perundungan. Saya melakukan pendidikan spesialis bedah di Universitas Airlangga Surabaya disitu ada peraturan tidak tertulis namun disepakati oleh PPDS yakni ketika menerima pasien artinya saya harus bertanggung jawab pada pasien itu meski di luar jam jaga, itu adalah tanggung jawab dari peserta didik yang harus diselesaikan meskipun di luar jam jaga," papar dr Carolina dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/7).

Baca juga: Kemenkes Siap Ikuti Proses jika UU Kesehatan Uji Materiil di MK

Termasuk juga selalu bisa dihubungi meski di luar jam jaga menurutnya itu merupakan hal biasa dan sampai saat ini 13 tahun ia menjadi spesialis bedah selalu aktif dan mudah dihubungi sebagai tanggung jawab sebagai dokter.

"Perundungan ini kalau pun diperhatikan akan sangat bagus, namun jangan sampai salah artikan, sehingga batasannya harus jelas. Saya sangat setuju bahwa perundungan salah dan harus dihapuskan namun perlu pencegahan dan penanaman etik karena pendidik adalah role model," kata Carolina.

Baca juga: Pendidikan dan Pencegahan Perundungan Digital

Perundungan merupakan kegiatan yang memaksa, menyakiti, mengintimidasi korban bisa dalam bentuk fisik, verbal, unggahan, sosial atau melakukan tugas yang tidak sesuai dengan lingkungan profesi. Kemudian pemaksaan di luar lingkungan profesi demi kepentingan pelaku.

"Diharapkan batasan-batasan perundungan itu tidak melebar kemana-mana atau salah menangkap salah perundungan seperti apa, apa lagi di dunia pendidikan. Di Indonesia tidak ada data yang pasti terkait jumlah, bidang apa, dan center pendidikan apa baik secara penelitian atau jumlah yang pasti pada sektor pendidikan kedokteran," ujarnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang baru saja dikeluarkan Kementerian Kesehatan perundungan fisik bisa saja merupakan tindak kriminal karena memukul, menyakiti, hingga menggigit bisa dilaporkan sebagai tindakan kriminal.

Kemudian perundungan verbal yang harus diperhatikan jangan sampai batasan perundungan yang tidak jelas bisa mengurangi kualitas atau menghambat sistem pendidikan yang sudah ada. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat