Wamenkes Sanksi bagi Pelaku Perundungan Dokter Residen tidak Hanya Administrasi
![Wamenkes: Sanksi bagi Pelaku Perundungan Dokter Residen tidak Hanya Administrasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/80a544eb200122371d3402d83ee5349b.jpg)
WAKIL Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengatakan akan membahas bersama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, soal sanksi dalam aturan mengenai larangan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kedokteran. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan 4 jenis Instruksi Menteri Kesehatan untuk menindak tegas perundungan yang kerap menimpa mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem, tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama," ujar Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7).
Dante menjanjikan tidak hanya sanksi administrasi yang akan diterapkan bagi pelaku perundungan dalam pendidikan para dokter residen.
Baca juga: Perlu Batasan Jelas Perundungan di Pendidikan Dokter
"Iya bakal lebih dari administratif. Kalau keterlaluan bisa kita keluarkan juga," ujar dia.
Seperti diberitakan, Menkes akan menerapkan sanksi skorsing hingga pencopotan jabatan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan peserta didik (dokter residen) pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bentuk sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan menyasar tiga kelompok, yakni tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, serta pimpinan rumah sakit pendidikan.
Baca juga: FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying Di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," kata Budi.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani Budi, kemarin. Mekanisme pelaporan dibuka melalui fitur aduan nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id. (Ind/Z-7)
Terkini Lainnya
Nadiem Bakal Cek Dugaan Dana Pendidikan untuk Makan Siang Gratis
Polemik Buku Sastra, DPR RI Minta Nadiem Makarim tidak Kebablasan Keluarkan Kebijakan Pendidikan
Hanya Tunda Kenaikan UKT, Nadiem Dinilai Cuci Tangan dan Gagal Paham Akar Masalah
Pramuka masih Tunggu Surat Balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek
Kekecewaan Kwarnas Polemik Pramuka tidak Direspon Kemendikbud-Ristek
UGM Nyatakan tidak Naikkan UKT
SMK Kesehatan Rajawali Parongpong Sempat Gelar Mediasi antara Pelaku dan Korban Bullying
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
9 Masalah Remaja yang Perlu Diperhatikan Orangtua
2 Pelajar SMP di Depok Aniaya Siswa SD Hingga Tak Sadarkan Diri
Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah
Desain Poster, Cara Asyik Kampanye Setop Perundungan dan Internet Sehat di Lembata
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap