visitaaponce.com

Kasus ISPA Tinggi, Menkes akan Rapat dengan RS

Kasus ISPA Tinggi, Menkes akan Rapat dengan RS
Pasien dengan gejala batuk dan sesak nafas memeriksakan diri di Poli Batuk dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).(MI/Usman Iskandar )

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan akan melakukan rapat dengan rumah sakit mengenai tata laksana penanganan penyakit gangguan pernafasan. Menurut Menkes, kasus gangguan pernafasan dilaporkan meningkat belakangan ini salah satunya disebabkan karena polusi udara. Rumah Sakit Persahabatan, ujarnya, ditunjuk untuk membina rumah sakit dan puskesmas ketika ada kasus gangguan pernafasan.

"Kita besok (29/8) kerja sama dengan teman-teman RS Persahabatan sebagai koordinator untuk bisa memilih RS di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) puskesmas. Kalau ciri-cirinya begini, handle-nya (penanganannya) begini. Dengan demikian diharapkan kalau ada yang masuk puskesmas atau RS treatmentnya sama, diagnosanya juga sama," tutur Menkes memberikan keterangan pers seusai hadir dalam rapat terbatas mengenai polusi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8).

Menkes menyebut ada enam penyakit yang disebabkan oleh gangguan pernapasan yakni pneumonia atau infeksi paru, infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), asma, kanker paru, tuberculosis, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Keenam penyakit tersebut, terang Menkes, menyebabkan beban yang tidak sedikit pada pembiayaan yang harus ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beban kesehatan yang harus ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, imbuh menkes sebesar Rp10 triliun. Asma dan pneumonia menjadi yang paling banyak menelan biaya program JKN.

Baca juga: Kasus ISPA Jabodetabek Naik Hingga 200 Ribu Kasus

"Kita juga menganalisa apa penyebab penyakit pernapasan ini. Penyebabnya banyak yang paling dominan adalah polusi udara antara 24-34% dari 3 penyakit utama tadi pneumonia, ISPA, dan asma itu disebabkan oleh polusi udara," papar Menkes.

Salah satu yang perlu diwaspadai dari polusi, ujar Menkes, adalah polusi partikulat (particulate matter/PM) atau zat racun di udara yakni PM10 dan PM2,5. Menkes menambahkan bahwa PM2,5 yang paling bahaya karena ukurannya kecil. Apabila masuk ke saluran pernafasan, sambungnya, dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti pneumonia. Sebagai langkah pencegahan, Menkes mengimbau masyarakat terutama kelompok rentan seperti anak kecil untuk menggunakan masker saat di luar ruangan.

Baca juga: Kualitas Udara Depok Buruk, Penderita ISPA di Rumah Sakit dan Puskesmas Naik 200%

"Kita menyarankan standar maskernya apa, karena bisa di-block masker, minimal KF 94 atau KN 95 minimum. karena yang bahaya PM2,5 karena bisa masuk sampai pembuluh darah," ucapnya. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat