visitaaponce.com

Komisi VIII DPR Cari Solusi tentang Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR Cari Solusi tentang Anak Korban Perceraian
Komisi VIII DPR menerima Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia terkait kekosongan hukum terhadap anak korban perceraian, Senin (28/8/2023).(Dokpri.)

KOMISI VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencari solusi atas permasalahan anak korban perceraian tentang hak asuh. Salah satunya aturan sanksi pidana terutama bagi pihak yang melanggar putusan pengadilan.

Itu disampaikan IGN Kesuma Kelakan dari Fraksi PDIP saat menerima dan meminta pandangan dari Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia di ruang rapat Komisi VIII DPR terkait kekosongan hukum terhadap anak korban perceraian, Senin (28/8/2023). "Tentu ini akan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak dan lembaga lintas sektor lain," ujar IGN Kesuma Kelakan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8). 

Ke depan Komisi VIII juga akan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lain sesuai dengan tupoksi terkait kekosongan hukum terhadap anak korban perceraian. Matindas Rumambi dari F-PDIP juga mengatakan dirinya berempati terkait yang terjadi oleh para pejuang anak. 

Baca juga: Gangguan Mental dan Emosional Picu Permasalahan Keluarga

"Pengadilan juga akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kesejahteraan, kepentingan anak, kemampuan orangtua, dan sebagainya. Kami juga turut merasakan apalagi seorang ibu, dia yang mengandung hampir 9 bulan, diberi ASI, tiba-tiba ada persoalan hubungan suami-istri dan terjadi perceraian. Karena berada di wilayah hukum Indonesia, pegangan kita semua ialah putusan pengadilan," katanya.

Harapan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia yaitu pemerintah dapat membantu memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas tindakan pidana yang dialami oleh ibu dan anak dan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan bahwa pemisahan anak dari salah satu orangtua, bukan lagi isu domestis. Sudah saatnya Indonesia memperkuat hukum keluarga dengan mengakui dan mengatur permasalahan parental kidnapping atau parental abduction dalam bentuk pidana. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat