visitaaponce.com

Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo

Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo
Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo(MI)

Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang ditangkap usai kejadian.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (7/9) petang.

Sebagaimana diketahui, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9) sekitar Pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Baca juga: Bukit Teletubbies Terbakar, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," jelas Wisnu.

Adapun, manajer wedding organizer yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial AP berusia 41 tahun warga Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo Diduga karena Ulah Pengunjung

Selain lalai karena menyebabkan kebakaran, AP juga tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi) saat memasuki kawasan TNBTS.

"Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," tegas Wisnu.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat