visitaaponce.com

Sebagian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Bansos, Ini Penjelasannya

Sebagian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Bansos, Ini Penjelasannya 
Petugas Pos Indonesia memofoto data dan warga yang menerima bansos dari Kemensos.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq )

DEPUTI Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran

Menurut Pahala, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup. 

"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala. 

Baca juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap 3 di Daerah 3T

Saat ini pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran. 

Namun diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos 

a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI;
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD;
c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK;
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia;
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi);
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial;

Penggunaan Data BPJS Ketenagakerjaan

Saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Komunikasi Oni Marbun membenarkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data. 

Baca juga: Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS

Seperti yang diketahui banyak informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah.

Oni dengan tegas menjawab hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas UMP/UMK. 

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos

"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK," jelas Oni.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," terang Oni. 

BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat