visitaaponce.com

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah.(AFP)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai masuknya virus Nipah ke Indonesia. Meskipun, belum ada kasus yang ditemukan di dalam negeri.

Kewaspadaan itu dibuktikan melalui Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Beleid yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Senin, 25 September 2023 itu ditujukan kepada pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dan pemangku kepentingan terkait.

"Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," kata Maxi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).

Baca juga: Kemenkes Imbau Pemangku Kepentingan Waspadai Virus Nipah

Maxi mengatakan KKP, dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus memantau perkembangan kasus Nipah. Kemudian meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, hingga binatang pembawa penyakit di pelabuhan.

"Tingkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran," ujar dia.

Baca juga: Kemenkes Minta Petani dan Peternak Waspadai Virus Nipah lewat Kelelawar dan Babi

Selain itu, fasyankes diminta melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman. Laporan disampaikan dengan surveilans berbasis kejadian atau event based surveillance (EBS) kepada Maxi.

"Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat," jelas Maxi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat