visitaaponce.com

ASN Makin Rawan tidak Netral Pascapembubaran KASN

ASN Makin Rawan tidak Netral Pascapembubaran KASN
Suasana apel disiplin ASN di Denpasar, Bali.(MI)

APARATUR sipil negara (ASN) berpotensi makin tidak netral jelang Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 setelah Komisi ASN (KASN) dibubarkan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan format penggantian UU Nomor 5/2014 tentang ASN atau RUU ASN. Regulasi baru yang telah disepakati Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke paripurna itu tidak lagi mengatur kelembagaan KASN.

Pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, mengatakan pembubaran KASN menjadi vitamin bagi ASN untuk lebih leluasa mendukung calon tertentu dalam kontestasi pemilihan, utamanya Pilkada 2024. Menurutnya, syarat menjadi pejabat di sebagian besar pemerintahan daerah adalah berkontribusi saat kampanye.

"Di sebagian besar pemda, syarat jadi pejabat itu wajib memiliki kontribusi politik saat kampanye. Kapasitas dan kualitas ASN kerap bukan parameter menentukan akan terpilih sebagai JPT (jabatan pimpinan tinggi), tetapi loyalitas politik," terangnya kepada Media Indonesia, Rabu (27/9).

Baca juga: ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan

Ferry berpendapat, pembubaran KASN awalnya merupakan aspirasi dari kepala daerah yang dibawa sampai parlemen. Ia menyebut, elite lokal resah karena tidak semua keinginan untuk mempromosikan calon JPT yang menjadi selera kepala daerah direstui oleh KASN.

Padahal, memastikan terpenuhinya syarat calon JPT dari segi kepangkatan, sistem merit, maupun pendidikan fungsional merupakan salah satu fungsi dari KASN. Oleh karenanya, jika KASN dibubarkan, Ferry menyebut pengangkatan JPT akan semakin liar.

"Bisa jadi para ASN yang diangkat bukan karena kapasitas dan profesionalisme, tetapi atas dasar jasa-jasa politik atau atas dasar KKN," ujar Ferry.

Baca juga: RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Nasib Tenaga Honorer Jadi Sorotan

Dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II dan pemerintah, Selasa (27/6), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-Rebiro Azwar Anas mengungkap penghapusan KASN sejak awal menjadi usulan yang disampaikan DPR ke pemerintah. Dalam perjalanan pembahasan RUU ASN, pembentuk undang-undang sepakat untuk melakukan penyesuaian penghapusan yang dibentuk lewat UU ASN tersebut.

"Klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit," kata Azwar.

Eksistensi KASN

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menjelaskan secara de facto KASN tidak diatur lagi dalam RUU ASN. Namun, fungsi dan tugas yang dijalankan KASN bakal dirumuskan pemerintah. Tugas yang dilakukan KASN selama ini dinilai penting, terutama menyangkut konflik antara atasan dan bawahan.

"Kewenangan, fungsi, dan tugasnya kita minta kepada pemerintah untuk dirumuskan, apakah lembaga atau yang melekat dengan institusi apapun yang bisa membantu ASN manakala ada persoalan-persoalan atau masalah," jelas Guspardi.

Draf RUU ASN yang dibawa ke paripurna masih menyebutkan frasa KASN, tepatnya di Pasal 74 ayat (3). Namun, beleid itu hanya menjelaskan bahwa KASN tetap menjalan tugas dan fungsinya saat RUU itu berlaku menjadi UU sampai ditetapkannya peraturan pelaksana dari UU ASN baru yang mengatur tentang kelembagaan.

Sementara, Pasal 26 RUU itu mengatur soal pendelegasian Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN kepada kementerian dan atau lembaga terkait. Adapun ketentuan lebih lanjutnya bakal diatur melalui Peraturan Presiden.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah merilis pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dengan isu strategis netralitas ASN pada Kamis (21/9). Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap, pola ketidaknetralan ASN itu dilakukan dengan mempromosikan calon tertentu ataupun menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial.

Selain itu, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon petahana, teridentifikasi memberikan dukungan pada grup aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, serta terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat